JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Mudik Dilarang, Tapi Jasa Marga Memperkirakan Puncaknya Terjadi 21 Mei

Pemudik menggunakan sepeda motor terlihat melintasi daerah jembatan Bantar, jalan Wates km 14,5, kecamatan Sedayu, kabupantul Bantul, Yogyakarta, (16/8/2012). Tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kendati larangan mudik sudah ditetapkan oleh pemerintah, namun PT Jasa Marga (Persero) Tbk memperkirakan puncak arus mudik bakal terjadi pada 21 Mei 2020.

Pihak manajemen memang tetap memproyeksikan ada puncak mudik, karena disinyalir masih ada perantau yang nekat pulang kampung di tengah masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) berlangsung.

“Puncak arus mudik terjadi pada H-3 Idul Fitri. Idul Fitri rencananya berlangsung pada 24 sampai 25 Mei 2020,” tutur Operation and Maintenance Management Group Head Jasa Marga Fitri Wiyanti dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (12/5/2020).

Baca Juga :  MK Kembali Terima Dokumen Amicus Curiae, Kali Ini Datang dari Asosiasi Pengacara Indonesia di AS

Arus mudik Lebaran 2020 diprediksi terjadi pada 21 Mei lantaran hari itu merupakan hari libur nasional, yakni Kenaikan Isa Almasih. Adapun puncak arus balik, kata dia, diperkirakan akan terjadi pada 25 Mei 2020 atau H+2 Lebaran.

Meski begitu, Jasa Marga memperkirakan lalu lintas mudik pada tahun ini bakal berbeda ketimbang tahun sebelumnya.

Musababnya, ujar Fitri, volume kendaraan mudik tahun ini diperkirakan menurun 62,5 persen bila dibandingkan dengan kondisi lalu-lintas harian pada masa PSBB.

Baca Juga :  Dituduh Catut Nama Dosen Malaysia, Ini Bantahan Dekan UNAS

Sedangkan pada masa arus balik, volume kendaraan di jalan tol diprediksi melorot 58,7 persen. Penurunan volume lalu-lintas terjadi lantaran masyarakat telah berasumsi tidak akan melakukan mudik setelah pemerintah mengeluarkan larangan bepergian dari dan ke daerah PSBB atau zona merah.

Di sisi lain, berbeda dengan masa-masa mudik sebelumnya, Jasa Marga pada tahun ini belum merencanakan adanya diskon tarif tol.

Sebaliknya, perseroan malah berencana menaikkan tarif sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam perjanjian perusahaan dan aturan perundang-undangan.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com