JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Penutupan Pelayanan SIM Diperpanjang Hingga 29 Juni 2020

Samsat Keliling di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, 7 Januari 2018. Hampir setiap hari Ahad saat Car Free Day, kepolisian menyediakan samsat keliling bagi warga yang ingn memperpanjang SIM / tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM  –
Masa penutupan pelayanan SIM, STNK, dan BPKB untuk publik akhirnya diperpanjang hingga 29 Juni 2020.

Perpanjangan penutupan pelayanan SIM oleh Korps Lalu Lintas Polri  itu diatur dalam Surat Telegram Kepala Kepolisian RI Nomor 1473 tertanggal 18 Mei 2020.

“Hingga 29 Juni 2020, pelayanan SIM, STNK, dan BPKB masih ditutup untuk publik,” ucap Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers daring, Kamis (28/5/2020).

Menurut dia, Polri juga tengah mengkaji sistem pelayanan SIM, STNK, dan BPKB agar adaptif dalam kondisi new normal di tengah wabah Covid-19.

Pengkajian tersebut dilakukan agar Korlantas Polri dapat melayani masyarakat dengan protokol kesehatan.

Presiden Joko Widodo sudah menggelar rapat terbatas kemarin, Rabu, 27 Mei 2020. yang membahas persiapan protokol new normal produktif dan aman Covid-19.

“Saya minta protokol beradaptasi dengan tatanan normal baru ini disosialisasikan secara masif kepada masyarakat sehingga masyarakat tahu apa yang harus dikerjakan,” kata Jokowi saat membuka rapat.

www.tempo.co

Baca Juga :  Usai TPN Ganjar-Mahfud Daftarkan Gugatan ke MK, PDIP Pastikan Bakal Menggulirkan Hak Angket di DPR
  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com