JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

2 Tahun Buron, Terpidana Kasus Perdagangan Orang di Kupang NTT Berhasil Disergap di Area SPBU Kota Semarang

   

SEMARANG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tim gabungan intel Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) dibantu tim intel Kejati Jawa Tengah dilaporkan telah meringkus buronan kasus tindak pidana perdagangan orang, Rabu (24/6/2020) petang.

Buronan yang menjadi target penangkapan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang dan Kejati NTT ini bernama Yusak Subekti Gunanto.

Informasi awal menyebutkan, tim gabungan telah melakukan pengintaian di area buronan beraktivitas di wilayah Kota Semarang. Oleh tim intel gabungan dari Kejati NTT dan Kejati Jawa Tengah menyergap terpidana Yusak Subekti Gunanto di SPBU daerah Gombel Kota Semarang pada Rabu (24/6/2020) petang sekitar pukul 19.15 WIB.

Menurut Asisten Intelijen Kejati Jateng Emilwan Ridwan di kantor Kejari Semarang, mengungkapkan, penangkapan dilakukan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke kantor Kejari Kota Semarang.

Baca Juga :  Supra 125 Digasak Megapro Patah Jadi 2, Pengendara Tewas di Lokasi

“Tim gabungan dari Kejati NTT dibantu Kejati Jateng dan Kejari Kota Semarang dan Kabupaten Semarang melakukan penangkapan terhadap terpidana perkara tindak pidana perdagangan orang atas nama Yusak Subekti Gunanto,” ungkap Emilwan kepada wartawan.

Lebih detail, ia menyebutkan, penangkapan terhadap terpidana Yusak Subekti Gunanto dilakukan dengan SOP protokol kesehatan. Selanjutnya dilakukan rapid test terhadap terpidana Yusak sesampainya tiba di kantor Kejari Kota Semarang Semarang.

“Setelah ditangkap langsung dilakukan pemeriksaan terhadap terpidana (Yusak Subekti Gunanto) kasus tindak pidana perdagangan orang di kantor Kejari Kota Semarang. Oleh Kejari juga telah dilakukan rapid test sesuai protokol kesehatan terhadap terpidana,” beber dia.

Baca Juga :  Pelaku Pencurian di Alfamart Semarang Masih Buron Polisi

“Usai dilakukan pemeriksaan di kantor Kejari Kota Semarang, terpidana Yusak Subekti langsung dibawa ke tahanan Polrestabes Semarang untuk dititipkan di Rutan Polrestabes Kota Semarang sebelum dibawa ke Nusa Tenggara Timur,” imbuhnya.

Emilwan Ridwan juga menyampaikan, Yusak merupakan kasus TPPO yang dijatuhi hukuman 7 tahun oleh Mahkamah Agung (MA) pada 31 Januari 2018. Namun sebelum putusan keluar ia sudah tidak menghuni sel karena masa penahanannya habis.

“Selama dua tahun tim Kejari Kupang dan Kejati NTT melakukan pencarian. Yusak telah dinyatakan bersalah dan dihukum dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 120 juta subsider 3 bulan kurungan,” pungkas Emilwan Ridwan. Satria Utama

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com