JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sukoharjo

Baru Terungkap, Kasus Begal Bulak Watulongok Dusun Suwiran Tawangsari Sukoharjo Ternyata Bohongan. Hanya Modus Untuk Mendapatkan Uang Cicilan Motor

Ilustrasi | joglosemarnews.com
   
Ilustrasi | JOGLOSEMARNEWS.COM

SUKOHARJO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Masih ingat dengan kasus begal di bulak Watulongok Dusun Suwiran Desa Pundungrejo Kecamatan Tawangsari Sukoharjo beberapa waktu lalu?

Kasus tersebut sudah berhasil diungkap Polres Sukoharjo. Ternyata aksi begal itu bohongan alias tidak pernah terjadi. Ternyata hanya akal-akalan orang yang membuat laporan palsu dengan mengaku korban tersebut untuk mendapatkan uang guna membayar cicilan sepeda motor.

Atas ulahnya itu, pria karyawan PT Sritex yang mengaku menjadi korban begal, kini justru harus mendekam di balik jeruji penjara. Dia adalah KA (21) warga Dusun Jurang, Desa Pijirejo, Kecamatan Manyaran, Wonogiri.

Kapolres Sukoharjo, AKBP Bambang Yugo Pamungkas menjelaskan, peristiwa yang terjadi di pada Kamis (30/4/2020) malam, KA yang saat itu masih mengenakan seragam kerja mengaku menjadi korban begal saat melintas di bulak jalan sepi. Tepatnya di daerah Watu Longok, Dusun Suwiran, Desa Pundungrejo, Kecamatan Tawangsari, Sukoharjo.

Baca Juga :  Tanah Fasum 1.761 Meter Persegi Diambil Alih BBWS, Puluhan Warga Pabelan Protes Tuntut Kompensasi

KA membuat laporan ke Polsek Tawangsari dan mengaku kehilangan uang Rp 2,7 juta yang baru saja diambil dari ATM. Tapi anggota yang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) mengaku ada sejumlah kejanggalan.

“Di antaranya, tas dibuang ke sawah,padahal keterangan korban pelaku lari ke arah hutan. Motor korban tidak dibawa kabur oleh pelaku,” beber dia, Rabu (10/6/2020).

KA dalam laporannya juga mengaku sebelum kejadian ke ATM mengambil uang Rp 2,7 juta. Namun setelah ditelusuri tidak ada transaksi pengambilan uang di ATM tersebut.

Baca Juga :  Tanah Fasum 1.761 Meter Persegi Diambil Alih BBWS, Puluhan Warga Pabelan Protes Tuntut Kompensasi

KA bahkan sempat memberikan ciri pelaku bertato kalajengking, malah menyebutkan dua nama yang diduga pelaku. Untuk menguatkan aksinya, dia melukai tangan dan pahanya dengan benda tajam.

KA mengaku melakukan hal itu agar mendapat uang dari kakaknya sejumlah Rp 3 juta. Uang tersebut ia gunakan untuk angsuran motor dan memodifikasi motor Honda CBR miliknya.

Kini dia disangka melanggar Pasal 242 ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun kurungan dan atau Pasal 220 KUHP hukuman penjara 1 tahun 4 bulan. Aria

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com