JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Diamankan Polisi, Pelajar asal Sragen Pemeran Video Viral Berboncengan 6 Orang Dijatuhi 4 Pasal Tilang. Motor PCX Yang Dikendarai Ternyata Tanpa Plat Nomor

Delapan pelajar dan bocah yang melakukan aksi ekstrim berboncengan enam orang dan viral, saat diberi pembinaan oleh petugas Satlantas Sragen. Foto/Polres
   
Delapan pelajar dan bocah yang melakukan aksi ekstrim berboncengan enam orang dan viral, saat diberi pembinaan oleh petugas Satlantas Sragen. Foto/Polres

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Satlantas Polres Sragen menjatuhkan sanksi tilang dengan pasal berlapis terhadap pengendara motor matic yang dinaiki enam bocah sambil membawa dingklik.

Aksi ekstrim nan membahayakan itu sempat direkam dan videonya viral di media sosial dua hari lalu.

Kasatlantas Polres Sragen, AKP Sugiyanto mengatakan sesaat setelah aksi ekstrim itu dilakukan, petugas patroli yang saat kejadian kebetulan sedang bertugas, langsung menindak dengan menilang pengendara motor.

“Kami tilang dengan empat pasal sekaligus,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Senin (8/6/2020).

AKP Sugiyanto menguraikan empat pasal itu diterapkan sesuai pelanggaran yang dilakukan pengendara motor yang masih di bawah umur itu.

Di antaranya, pasal tidak memiliki SIM, motor tidak dilengkapi pelat nomor, tidak mengenakan helm dan berboncengan lebih dari satu.

“Untuk motornya tidak kita tahan, hanya STNK yang kita amankan,” terangnya.

Baca Juga :  Karang Taruna Bina Karya Muda di Sragen Menggelar Acara Takbir Keliling Hari Raya Idul Fitri 1445 H Diiringi Musik Drumband

Kasat juga menegaskan selain masih di bawah umur dan membahayakan, aksi berboncengan enam orang itu juga melanggar undang-undang.

Sebab sesuai aturan, berkendaraan hanya dibolehkan memboncengkan satu orang. Selain itu, aksi membonceng sambil membawa dingklik itu juga membahayakan keselamatan pengendara lain.

Atas aksi ekstrim itu, pihaknya sudah menindaklanjuti dengan memanggil delapan bocah yang terlibat berikut orangtuanya ke Polres.

“Mereka kita panggil, lalu membuat surat pernuataan dan ditandatangani disaksikan orang tua masing-masing.
Imbauan kami, aksi itu jangan ditiru. Karena itu sangat membahayakan diri pengendara dan orang lain juga,” tandasnya.

Aksi tidak terpuji dan membahayakan itu dilakukan enam bocah yang melakukan aksi ekstrem dengan mengendarai satu motor berboncengan.

Parahnya, selain naik satu motor berenam, mereka juga membawa dingklik atau kursi kayu panjang di jok belakang. Aksi ekstrim itu juga direkam dan diunggah ke media sosial hingga kemudian viral.

Baca Juga :  Sriyanto Saputro Kumpulkan Kader dan Relawan di Sragen Menangkan Sudaryono Sebagai Gubernur Jawa Tengah Selanjutnya "Ini Sudah Perintah Langsung dari Pak Prabowo Subianto"

Video berjudul Sragen Keras Lurr berdurasi kurang dari satu menit itu viral dan menjadi sorotan netizen, Kamis (4/6/2020).

Dalam video itu terlihat enam bocah berusia remaja tampak asyik menaiki satu motor jenis Honda PCX warna putih.

Motor itu dikemudikan oleh seorang bocah yang berusia lebih dewasa di antara lima bocah lainnya. Sedang lima temannya yang lebih kecil, membonceng bergelayut di depan, di samping dan di belakang tiga orang.

Celakanya, tiga bocah yang membonceng di belakang membawa dingklik dan diduduki bertiga. Sepanjang jalan, mereka tampak tertawa-tawa saat aksi mereka diabadikan melalui rekaman HP.

Dari situasi saat kejadian, aksi ekstrim nan membahayakan itu dilakukan malam hari di jalan raya Sukowati Sragen. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com