JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

Diprotes Ratusan Warga, Izin Hotel Milik Anggota DPRD Karanganyar Bakal Dievaluasi Ulang!

Lokasi pembangunan hotel yang ditolak warga Desa Gaum Karanganyar. Foto/Istimewa
   
Lokasi pembangunan hotel yang ditolak warga Desa Gaum Karanganyar. Foto/Istimewa

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pemkab Karanganyar mengaku akan melakukan evaluasi kembali terkait pembangunan hotel milik anggota DPRD, AW Mulyadi di Dusun Dawan, Desa Gaum yang belakangan menuai protes warga.

Hal itu diungkapkan pelaksana tugas (Plt) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP), Timotius Suryadi, ketika  dikonfirmasi wartawan kemarin.

Ia mengatakan izin yang diajukan oleh pengembang untuk pendirian hotel di Gaum itu akan dilakukan evaluasi oleh tim terkait.

“Akan dievaluasi yang dilakukan oleh tim terkait,” paparnya.

Koordinator Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lentera, Heru  menegaskan, jika masyarakat terganggu dengan ijin usaha, maka pemerintah harus mengkaji kembali ijin yang diajukan oleh  pengembang.

Termasuk dampak negatif dan positif akibat pembangunan hotel tersebut. Ia menyebut masyarakat tentu memiliki alasan untuk menolak pembangunan hotel milik anggota DPRD itu.

Apalagi, di lokasi yang hampir berdekatan, juga telah berdiri resto dan karaoke.

“Dampak ini yang harus dikaji oleh pemerintah. Jangan asal mengeluarkan ijin saja. Pemerintah harus tegas,” ujarnya.

Ia memandang di satu sisi, pemerintah memang boleh mengizinkan pembangunan hotel untuk pengembangan ekonomi.

Namun di sisi lain, dampak sosial masyarakat juga harus dipertimbangkan dan tak boleh diabaikan.

“Jangan sampai kedekatan dengan penguasa, sehingga ijin apapun yang diajukan pasti diberikan. Ini akan berdampak yang cukup luas. Pertimbangkan suara masyarakat. Kalau ada reaksi, berarti ada masalah. Masalah ini harus dibuka,” tegasnya.

Sebelumnya, ratusan warga Dusun Dawan, Desa Gaum, Kecamatan Tasikmadu, mendatangi kantor Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Jumat (12/06/2020).

Warga menolak pembangunan hotel Permata Sari milik anggota DPRD Karanganyar, AW Mulyadi yang berada di wilayah mereka.

Kedatangan warga yang mendapat pengawalan ketat aparat Kepolisian dan Satpol PP tersebut, diterima langsung oleh pelaksana tugas (Plt) DPMTSP, Timotius Suryadi. Dalam pertemuan tersebut, warga bersikeras, agar DPMTSP, mencabut ijin pendirian hotel  tersebut.

AW Mulyadi, sebagai pemilik, dihadapan warga, menjelaskan, bahwa lokasi pembangunan merupakan  kawasan industri sesuai dengan Perda No 1 tahun 2013, tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Karanganyar.

Demikian halnya resto yang dimilikinya. Seluruh proses  telah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“ Pembangunan sudah sesuai dengan aturan yang ada. Jika hotel ini berdiri, untuk menampung para tamu yang berkunjung ke Karanganyar yang akan berdampak pada peningkatan asli daerah (PAD),” katanya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com