JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Eks Ketua dan Wakil Ketua DPRD Jambi Ditahan KPK Terkait Kasus Suap

ilustrasi / tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tiga orang resmi ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap anggota DPRD Jambi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kasus tersebut terkait dengan pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017-2018.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tiga tersangka perkara suap anggota DPRD Jambi terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018.

Ketiga orang itu adalah Cornelius Buston selaku mantan Ketua DPRD, AR Syahbandar dan Chumaidi Zaidi yang merupakan mantan Wakil Ketua DPRD.

“KPK menahan tiga orang tersangka selama 20 hari pertama, mulai tanggal 23 Juni 2020 sampai dengan 12 Juli 2020 di Rutan KPK Gedung Merah Putih,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwarta melalui konferensi pers daring, Selasa (23/6/2020).

Baca Juga :  Longsor Parang Bangun Kecamatan Munjungan Trenggalek, Jalanan Tertutup Material Tanah

Ketiganya disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan 18 orang sebagai tersangka, 12 di antaranya telah diproses hingga persidangan.

Alex menuturkan, perkara itu berawal dari tangkap tangan pada 28 November 2017. Dalam perkembangannya, KPK mengungkap bahwa praktek uang ‘ketok palu’ tersebut tidak hanya terjadi untuk pengesahan RAPBD TA 2018, tetapi juga terjadi sejak pengesahan RAPBD 2017.

Baca Juga :  Mirip-mirip Gibran, Rencana Pencalonan Bobby di Pilgub Sumut Bisa Picu Ketegangan DPD Golkar Sumut dan DPP?

Dari fakta persidangan pun terungkap jika para unsur Pimpinan DPRD Jambi diduga meminta uang ‘ketok palu’, menagih kesiapan uang ‘ketok palu’, melakukan pertemuan untuk membicarakan hal tersebut, meminta jatah proyek dan atau menerima uang dalam kisaran Rp 100 juta atau Rp 600 juta per orang.

KPK Tahan Eks Ketua dan Wakil DPRD Jambi Terkait Suap RAPBD.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com