JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Jebol Genting dan Plafon, Pencuri Nyasar Rumah Kosong Ini Kuras Perhiasan dan HP. Ternyata Sudah Berkali-Kali, Ini Modus Yang Digunakan!

Foto/Humas Polda
   
Foto/Humas Polda

BANYUMAS, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sat Reskrim Banyumas Polda Jateng berhasil mengungkap kasus Pencurian dengan pemberatan yang berdasarkan Laporan Polisi hari Minggu tanggal 07 Juni 2020 lalu.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Wisnu Caraka melalui Kasat Reskrim AKP Berry menjelaskan pencurian yang dilakukan pelaku terjadi pada 2 waktu kejadian yaitu pada hari Sabtu tanggal 6 Juni 2020, diketahui sekira pukul 14.O0 WIB.

Aksi pencurian terjadi hari Minggu tanggal 07 Juni 2020 diketahui sekira pukul 06.30 WIB di rumah milik korban di Desa Karanggintung, Kecamatan Kemranjen, Banyumas.

“Pelaku melakukan pencurian didalam rumah yang tidak ada penghuninya, yang pertama pada hari Sabtu tanggal 6 Juni 2020, sekira pukul 08.00 WIB. Dengan cara memanjat tembok atap plafon dengan menggunakan tangga lalu menjebol ternit ruang tengah dan kamar dan yang kedua pada hari dan tanggal yang sama pada malam hari sekira pukul 22.00 WIB. Ini merupakan perbuatan dilakukan berulang”, papar Kasat Reskrim dilansir Tribtatanews Polda Jateng.

Baca Juga :  Peduli Dunia Anak, Crazy Rich Joko Suranto Rogoh Kocek Pribadi Rp 1 Miliar Bangun Taman Bermain di Grobogan

Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, pada hari senin tanggal 8 juni 2020 sekira pukul 00.30 WIB unit opsnal Sat Reskrim Polresta Banyumas melakukan penangkapan terhadap tersangka MN (24) warga desa Karanggintung Kecamatan Kemranjen serta mengamankan barang bukti.

“Korban mengalami kerugian 1 buah gelang emas 1,5 gram dan 9 kg cengkeh , 1 buah BPKB motor, tiga buah kamera digital merek Sony, Vivitar, Yashica, empat buah Hp merek Tab Mito, Nokia Expres Musik, Hamer, Samsung CE.168 warna hitam ,dan celengan dari plastik warna pinkpink, uang Rp, 120.000”, ungkap Kasat Reskrim.

Baca Juga :  Peduli Dunia Anak, Crazy Rich Joko Suranto Rogoh Kocek Pribadi Rp 1 Miliar Bangun Taman Bermain di Grobogan

Ketika dilakukan introgasi dari hasil pengembangan, pelaku juga mengakui perbuatannya. Setelah melakukan pengembangan tersangka telah melakukan pencurian sebanyak lima kali di desa Karanggintung di wilayah hukum Polsek Kemranjen

“Modusnya pelaku melakukan pencurian pada saat warung atau di rumah tidak ada penghuninya atau rumah kosong”, jelas Kasat Reskrim.

Atas kejahatannya, pelaku dijerat pasal pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. JSnews

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com