JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Moda Transportasi Kini Boleh Angkut Lebih 50 Persen Penumpang

Menyeri Perhubungan Budi Karya Sumadi / tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 yang ditetapkan Menhub pada 8 Juni 2020 kembali direvisi dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 41 tahun 2020.

Salah satu pasal yang berubah adalah ketentuan pembatasan penumpang 50 persen dari kapasitas kendaraan.

Menteri perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi mencontohkan, terkait pembatasan penumpang untuk transportasi udara saat ini sudah dinaikkan.

“Jet narrow body dan wide body bisa dengan 70 persen, namun ada syarat-syarat harus ditetapkan,” kata dia saat paparan virtual, Selasa (9/6/2020).

Perubahan jumlah kapasitas maksimal dari moda transportasi umum ini juga berlaku untuk seluruh moda yakni moda darat, laut, udara, kereta api serta penyeberangan.

Baca Juga :  Prabowo-Gibran Ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden, Upaya DPP PDIP ke PTUN Sia-sia

Besaran persentasenya berbeda-beda, dan akan diatur oleh Menteri Perhubungan melalui Surat Edaran

Budi Karya pun mengatakan, aturan itu akan terus dievaluasi dalam implementasinya. Kementerian Perhubungan tak menutup kemungkinan untuk dilakukan penyesuaian di kemudian hari.

Dia juga menjelaskan, penerbitan beleid tersebut guna menindaklanjuti Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.

Dengan dibukanya kembali sejumlah aktivitas ekonomi, kata Budi, akan berdampak pada terjadinya peningkatan aktivitas perjalanan orang melalui transportasi.

Baca Juga :  Gugatan Sengketa Pilpres Ditolak MK Seluruhnya, Mahfud MD Legawa, Ucapkan Terima Kasih ke Pendukung

Untuk itu Kemenhub mengantisipasi dengan melakukan penyempurnaan Permenhub 18 Tahun 2020 tentang pengendalian transportasi dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19.

“Pengendalian transportasi yang dilakukan menitikberatkan pada aspek kesehatan, karena kami berupaya untuk menyediakan transportasi agar masyarakat baik itu petugas transportasi maupun penumpang tetap bisa produktif namun tetap aman dari penularan Covid-19 sebagaimana arahan Presiden RI Joko Widodo,” tutur Budi.

Dia juga menekankan kepada masyarakat dalam menggunakan transportasi harus tetap menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com