JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

Ngeyel Pakai Knalpot Bising, 32 Remaja dan Pengendara Motor di Karanganyar Terpaksa Pulang Jalan Kaki Karena Motor Dikukut Polisi. Kasat Ingatkan Pakai Knalpot Brong Bisa Dipidana 1 Bulan!

Razia knalpot brong Polres Karanganyar. Foto/Wardoyo
ย ย ย 
Razia knalpot brong Polres Karanganyar. Foto/Wardoyo

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM Polres Karanganyar, terus melakukan penertiban terhadap sepeda motor yang masih menggunakan knalpot brong (tidak standar).

Sebanyak 32 unit sepeda motor berkanplot brongย diamankan ke Mapolres untuk selanjutnya dilakukan penindakan tilang terhadap pengendaranya.

Puluhan sepeda motor itu diamankan saat melintas di lokasi wisata Tawangmangu, Minggu (7/6/2020).

Para pengguna sepeda motor ini, terpaksa harus pulang dengan berjalan kaki. Pasalnya sepeda motor mereka diamankan ke Mapolres Karanganyar untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Karanganyar, AKBP Leganek Mawardi, melalui Kasat Lantas, AKP Dewi Endah Utami mengatakan, selama sepekan terakhir sejak pemerintah mengumumkan akan menerapkan new normal ditengah pandemi virus corona (Covid-19), sejumlah ruas jalan menuju lokasi wisata dipenuhi penuhi para pengguna jalan, baik roda dua maupun roda empat.

Baca Juga :  Tolak Tegas Keputusan KPU, TPN Ganjar-Mahfud Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

Namun para pengguna jalan, terutama pengendara sepeda motor ternyata tidak mematuhi aturan lalu lintas. Yakni menggunakan knalpot brong, serta tidak dilengkapi dengan surat kendaraan .

“Ini jelas sangat mengganggu warga masyarakat sekitar jalan yang dilalui serta sesama pengguna jalan lainnya. Makanya kami tetap mengambil tindakan tegas. Disamping mengamankan sepeda motor, kamiย  menghancurkan knalpot brong yang digunakan,โ€ paparnya, Minggu (7/6/2020).

Sejak operasi dilakukan, Kasat menyebut sudah ada sekitar 130 sepeda motor dengan knalpot brong yang diamankan.

Baca Juga :  Tolak Tegas Keputusan KPU, TPN Ganjar-Mahfud Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

Ratusan sepeda motor tersebut diamankan, dari sejumlah lokasi seperti di kawasan wisata Tawangmangu, Ngargoyoso, Jalan Lawu Karanganyar, Fly Over dan kawasan Colomadu serta jalur perbatasan Cemoro Kandang.

Ditambahkan, terkait knalpot bersuara bising, mengacuย  Undang Undang No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang mengancam sanksi bagi pengguna knalpot bising yakni pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

โ€œOperasi penertiban akan terus kami lakukan. Karena para pengendara sepeda motor dengan knalpot brong ini, sangat meresahkan masyarakat,โ€ pungkasnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com