JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM –
Pemerintah Kota Depok menyatakan, di wilayah tersebut, dari 11 Kecamatan dan 63 Kelurahan, masih ada 25 RW di 7 Kecamatan yang masuk dalam zona merah.
Sebagai antisipasinya, pemerintah setempat memberlakukan Pembatasan Sosial Kampung Siaga (PSKS) Covid-19 diberlakukan di 25 RW tersebut.
Menurut catatan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok, berikut 25 RW tersebut yang masuk zona merah.
Kecamatan Cimanggis
Kelurahan Pasir Gunung Selatan (RW 06)
Kelurahan Mekarsari (RW 06)
Kelurahan Cisalak Pasar (RW 02)
Kelurahan Tugu (RW 08)
Kecamatan Pancoran Mas
Kelurahan Depok Jaya (RW 01, 04, dan 13)
Kelurahan Pancoran Mas (RW 07 dan 20)
Kelurahan Depok (RW 07 dan 17)
Kelurahan Rangkapan Jaya Baru (RW 06)
Kelurahan Mampang (RW 08)
Kecamatan Beji
Kelurahan Tanah Baru (RW 11)
Kecamatan Sukmajaya
Kelurahan Mekar Jaya (RW 05, 06 dan 08)
Kecamatan Tapos
Kelurahan Sukatani (RW 9 dan 11)
Kelurahan Cilangkap (RW 14)
Kelurahan Jatijajar (RW 07)
Kecamatan Cipayung
Kelurahan Ratu Jaya (RW 02 dan 05)
Kecamatan Cilodong
Kelurahan Sukamaju (RW 04 dan 09)
Terpisah, Walikota Depok, Mohammad Idris mengatakan, indikator PSKS pada tingkat RW adalah melihat tren kasus positif Covid-19 dalam wilayah tersebut yang masih tinggi mencapai 6 hingga 30 kasus.
“25 RW yang ditetapkan PSKS protokol diatur secara khusus dan memang belum kita perkenankan untuk menyelenggarakan ibadah di rumah ibadah dan aktivitas sosial lainnya,” kata Idris dalam wawancara, Kamis (4/6/2020).
Aturan tentang PSKS telah diatur dalam Keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/235/Kpts/Dinkes/Huk/2020 dan Perwal Nomor 37 tahun 2020 tentang PSBB Proporsional.
Salah satu yang diatur dalam beleid tersebut adalah pengawasan orang masuk dan kelurah dari lokasi PSKS dan pemberian surat rekomendasi bebas tugas oleh lurah setempat apabila warga setempat harus bekerja.
Diketahui, sejak 4 Juni 2020 lalu, Pemerintah Kota Depok telah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Proporsional yang direncanakan berakhir hingga 2 Juli 2020 mendatang.
Dalam aturan PSBB Proporsional tersebut pemerintah kota mulai melonggarkan beberapa layanan publik di antaranya rumah ibadah, warung makan, perkantoran dan industri.
Namun, tidak semua layanan publik dibuka, di antaranya wilayah-wilayah yang masih masuk dalam zona merah Covid-19 tersebut.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com