JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Orkes dan Hajatan Segera Diizinkan di Batang, Protokol Kesehatan Diperketat

Bupati Kabupaten Batang Wihaji. Istimewa
   

BATANG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Fase New Normal di Kabupaten Batang sudah terasa semakin dekat. Terbitnya kebijakan kelonggaran dan telah dibukanya sarana publik serta objek wisata menjadi bukti Kabupaten Batang siap menyambut fase new normal, tentunya dengan penegakan disiplin protokol kesehatan. Industri hiburan untuk masyarakat termasuk di dalamnya.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batang memperbolehkan kegiatan hiburan untuk orkes dan resepsi pernikahan. Bupati Batang, Wihaji menyatakan, kedua kegiatan itu boleh dilakukan mulai pekan depan.

“Tapi tetap dengan protokol kesehatan, saat ini kami sedang melakukan persiapan teknis untuk itu,” kata Wihaji seperti keterangan resmi yang telah diterima, kemarin.

Wihaji lebih lanjut menyebutkan, pihaknya akan menyiapkan panduan teknis untuk pelaksanaan hajatan dan orkes agar tidak ada temuan klaster baru virus corona. Wihaji pun berharap dengan sistem baru di era new normal, para seniman sudah mulai bisa bekerja untuk menyambung hidup.

Ia menambahkan, perizinan kegiatan hiburan untuk orkes dan hajatan di masa new normal atau adaptasi hidup baru pandemi covid-19. Namun, tetap saja protokol kesehatan mesti dilaksanakan dengan ketat.

Baca Juga :  Lakukan Balapan Liar di Ungaran, Puluhan Pemuda Dihukum Menuntun Motor Mereka ke Polres Semarang

“Kami sudah sepakat, minggu depan orkes dan hajatan manten boleh kembali digelar, tetapi dengan syarat protokol kesehatannya dilaksanakan,” kata Wihaji.

“Rabu 17 Juni 2020, akan diadakan rapat kembali untuk membahas teknis pelaksanaan new normal di tempat hajatan maupun hiburan lainnya agar sesuai protokol kesehatan. Saya ikut berempati kepada teman-teman entertainment yang selama pandemi corona, menyambung hidup dengan cara menjual sound system, gong dan lainnya,” sambung dia.

Dirinya juga menambahkan, tidak semua pelonggaran di bidang entertainment diijinkan. Sebagai contoh tidak diperbolehkannya acara yang mengundang artis ibu kota karena akan menyebabkan kerumunan.

“Hajatan pun diatur tempat duduknya, kedatangan tamunya bergantian dengan waktu tidak boleh lebih dari 10 menit. Untuk desa atau kelurahan zona merah, belum kami ijinkan,” terangnya.

Baca Juga :  Empat Pria Setengah Mabuk Aniaya Pemilik Café di Semarang Diringkus Polisi

Pelonggaran bidang entertainment tidak semua diijinkan, tentunya yang mengundang artis ibu kota dan terjadi kerumunan dengan jumlah banyak tidak diperbolehkan.
“Hajatan pun kita atur tempat duduknya, tamunya bergantian waktu tidak boleh dari 10 menit dan untuk desa atau kelurahan zona merah kita tidak ijinkan,” beber Wihaji.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua Batang entertainment bersatu, Sutarno mengungkapkan, semua unsur kesenian dan entertainment seperti penyewaan sound system, rias manten, seni tradisional, orkes dangdut selam tiga bulan pandemi tidak ada pendapatan, karena ada larangan pentas.

Menurut master of ceremony (MC) orkes dangdut kondang yang punya nama beken Nano, meminta kepada Pemkab agar ada surat edaran diijinkanya hajatan dan hiburan serta disosialisasikan ke masyarakat.

“Kami bersyukur dengan mengucap Alhamdulillah, Bapak Bupati mendukung keinginan dan harapan kami dan kami untuk kembali pentas, dan juga ikut diajak merumuskan masalah teknis dalam penerapan protokol kesehata,” urai dia. */Satria Utama

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com