Beranda Daerah Semarang Tak Terima Dinonaktifkan Karena Unggahannya di FB, Dosen Unnes Gugat Rektor

Tak Terima Dinonaktifkan Karena Unggahannya di FB, Dosen Unnes Gugat Rektor

Ilustrasi

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Iseng dan curhat di media sosial (Medsos), jika tidak dilakukan dengan berbagai pertimbangan, salah-salah bisa membuat repot.

Sebagaimana yang dilakukan oleh dosen Universitas Negeri Semarang (Unnes), Sucipto Hadi Purnomo ini. Dia dinonaktifkan sementara oleh Rektor Unnes lantaran unggahannya di facebook yang dianggap menyinggung Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Merasa pembebasan tugas itu tidak prosedural, Sucipto pun mengajukan gugatan terhadap Rektor Unnes ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Semarang.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan gugatan Dosen Unnes itu digelar secara online pada Rabu (10/6/2020).

Sebagaimana diketahui, dalam unggahannya  pada Juni 2019 itu, Sucipto menulis, “Penghasilan anak-anak saya menurun drastis pada lebaran kali ini. Apakah ini efek Jokowi yang terlalu asyik dengan Jan Ethes?”

Gugatan dilayangkan Sucipto lantaran dia merasa pembebastugasan dirinya sebagai dosen Fakultas Bahasa dan Seni sejak 12 Februari 2020 cacat prosedur dan subtansi.

“Hal ini karena dalam penerbitanya, Sucipto Hadi Purnomo tidak pernah dipanggil dan diperiksaan oleh atasannya langsung,” kata kuasa hukum Sucipto dari Lembaga Bantuan Hukum Semarang, Herdin Pardjoangan.

Baca Juga :  Indosat Ooredoo Hutchison Capai Pertumbuhan Kuat 15% pada EBITDA, Didukung Pertumbuhan Pendapatan Dua Digit

Menurut dia, pembebasan sementara tersebut harus didahului pemanggilan dan pemeriksaan terlebih dahulu oleh atasan langsung guna memastikan kebenaran adanya dugaan pelanggaran disiplin.

“Artinya penerbitan keputusan Rektor Unnes tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 27 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 Tentang disiplin PNS,” sebutnya.

Dalam gugatan tersebut, Sucipto menuntut Rektor Unnes mencabut pembebastugasan terhadap dirinya. Serta membayar ganti kerugian terhadap tunjangan profesi dan Remunerasi senilai Rp 4,5 juta per bulan terhitung sejak April 2020 sampai perkara tersebut berkekuatan hukum tetap.

Kepala Unit Pelayanan Teknis Hubungan Masyarakat Unnes Muhammad Burhanudin menyebut pembebastugasan Sucipto dari jabatan dosen telah sesuai prosedur.

“Unnes telah melakukan pemanggilan dan klarifikasi terhadap dosen tersebut berdasarkan surat permintaan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18211/A3.2/KP/2020 tertanggal 23 Januari 2020,” tutur dia.

Menurut dia, penonaktifan tersebut karena Sucipto tengah menjalani pemeriksaan atas kasus yang menjeratnya.

“Hasil pemeriksaan sudah diteruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk diproses lebih lanjut,” kata Burhan.

Baca Juga :  Indosat Ooredoo Hutchison Capai Pertumbuhan Kuat 15% pada EBITDA, Didukung Pertumbuhan Pendapatan Dua Digit

Dia juga menyebutkan, Unnes siap menanggapi gugatan dari salah satu dosennya tersebut.

“Belajar dari persoalan ini, Rektor Unnes mengajak untuk bijak dalam bermedia sosial,” tuturnya.

“Rektor Unnes mengajak Aparatur Sipil Negara dapat berperan membangun suasana yang kondusif di media sosial,” ujarnya.

www.tempo.co