JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Solo

Terkait Pengadaan PJU, PKS Minta Pemkot Solo Belajar dari Pekanbaru

Ilustrasi lampu penerangan jalan umum. Pexels
   

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Fraksi PKS DPRD Solo meminta Pemkot Solo untuk belajar dari Pekanbaru terkait rencana pengadaan penerangan jalan umum (PJU). Seperti diketahui, FPKS memilih walk out saat rapat paripurna dengan agenda penetapan alat kelengkapan (alkap) yang membahas Raperda tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Layanan Penerangan Jalan Umum (PJU).

Sekretaris FPKS DPRD Solo, Didik Hermawan menyampaikan agar Pemkot Solo belajar dari Pekanbaru soal penghematan PJU yang dilakukan secara mandiri dan efisien.

“Sejak tahun 2019 FPKS DPRD Kota Surakarta sudah mengusulkan untuk menghemat Penerangan Jalan Umum (PJU) Kota Surakarta melalui meterisasi dan penggunaan lampu LED yang bisa menghemat sampai 70-80% dapat dilakukan secara mandiri dan bertahap,” ujarnya, Jumat (19/6/2020).

Baca Juga :  IHGMA Jateng Gelar Rakor Bahas Strategi Pengembangan Pariwisata di Jawa Tengah

Tahun 2020 Pekanbaru telah buktikan bisa meterisasi PJU dan penggantian lampu LED yang dilaksanakan secara mandiri tanpa pinjaman Badan Usaha miliaran rupiah.

“Berbeda konsep, Pemkot Surakarta melalui Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) untuk program yang sama seperti Kota Pekanbaru untuk meterisasi dan ganti lampu LED PJU sebesar 960 M yang diangsur selama 15 tahun dengan angsuran per tahun 64M akan membebani keuangan daerah. Dalam hal ini Solo perlu belajar dari Pekanbaru,” imbuh Didik.

Baca Juga :  Pertamina Amankan Persediaan BBM dan Elpiji di Soloraya Selama Periode Ramadan dan Lebaran 2024

Ketua FPKS DPRD Solo, Asih Sunjoto menambahkan, alasan walk out fraksinya dalam rapat paripurna pembahasan raperd pwngadaan PJU sebelumnya karena tiga alasan. Yang pertama, jika disetujui maka pengadaan PJU dilakukan dengan modal utang.

“Pemkot akan utang Rp 960 miliar dan diangsur selama 15 tahun. Selain itu, pengadaan PJU bukanlah hal yang wajib dilakukan karena tidak termasuk kebutuhan dasar masyarakat. Terakhir, kami menilai tidak etis pembahasan raperda PJU dengan nominal besar di tengah wabah covid 19 seperti saat ini,” tegasnya. Prihatsari

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com