JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Solo

7.571 Pelanggar Ditindak dalam Sepekan Operasi Patuh Candi di Jawa Tengah, Didominasi Sepeda Motor

Sebanyak 7.571 pelanggar lalu lintas ditindak dalam sepekan pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2020. Foto: Istimewa
   

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sebanyak 7.571 pelanggar lalu lintas ditindak dalam sepekan pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2020. Operasi itu tersebar di seluruh wilayah di Provinsi Jawa Tengah.

Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Arman Achdiat saat dikonfirmasi, menjelaskan dari jumlah pelanggar sebanyak 7.571, pengendara yang ditilang sebanyak 3.574 orang. Lalu, mendapat teguran sebanyak 4.892 kali. Sedangkan untuk angka kecelakaan mencapai 201 kejadian.

“Kendaraan roda dua jadi pelanggar terbanyak. Jenis pelanggaran beragam mulai melawan arus lalu lintas, hingga tidak menggunakan helm,” kata Arman Achdiat, Rabu (29/07/20).

Sebanyak 7.571 pelanggar lalu lintas ditindak dalam sepekan pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2020. Istimewa

Dia memaparkan, untuk jenis pelanggaran kendaraan roda empat sebagian besar adalah stop line. Lalu melaju di bahu jalan tol, melawan arus lalu lintas dan menggunakan strobo atau rotator.

Baca Juga :  47 Caleg PDIP Di Jateng yang Tergabung dalam Banteng Soca Ludira Desak DPP Bertindak Tegas Terkait Sistem Komandante

“Dalam Operasi Patuh kali ini, kami mengedepankan tindakan pendisiplinan masyarakat untuk tertib berlalu lintas dengan mengedepankan preemtif dan preventif humanis. Selain itu juga memberikan sosialisasi dan himbauan tentang bagaimana masyarakat bersikap di masa adaptasi kebiasaan baru,” ujar dia,

Selain pelanggaran aturan lalu lintas, Operasi Patuh Candi 2020 juga menyasar pengguna jalan yang tidak mengikuti protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah di masa pandemi Covid-19.

Baca Juga :  Santai Hadapi Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Gibran Ngantor Seperti Biasa

“Anggota selalu mengingatkan kepada pengguna jalan untuk menjaga kesehatan menggunakan masker saat berkendara atau beraktivitas diluar rumah guna selalu menaati ptotokol kesehatan dari pemerintah guna mencegah penyebaran Covid 19,” jelas Arman.

Sementara itu, Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, pihaknya tetap menindak pengguna kendaraan yang tidak taat aturan dengan memberikan sanksi tilang. Khususnya, bagi pelanggar yang membahayakan hingga berpotensi menyebabkan kecelakaan.

“Penindakkan pelanggar lalu lintas berbeda dari tahun-tahun sebelumnya (ditengah pandemi Covid-19). Namun, jika ada pengendara yang melanggar dan membahayakan nyawa dikenakan sanksi tegas,” tegasnya. Prabowo 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com