JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Adik Eks Gubernur Banten Ratu Atut Tak Terbukti Lakukan Pencucian Uang

Terdakwa, Tubagus Chaeri Wardana (Wawan), menjalani sidang perdana pembacaan surat dakwaan setebal 366 halaman, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (31/10/2019) / tempo.co
   
Terdakwa, Tubagus Chaeri Wardana (Wawan), menjalani sidang perdana pembacaan surat dakwaan setebal 366 halaman, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (31/10/2019) / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM  – Adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, akhirnya divonis tidak bersalah dalam kasus pencucian uang dari korupsi pengadaan alat kesehatan.

Vonis tersebut dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Ni Made Sudani, Kamis (16/7/2020).

“Membebaskan terdakwa dari dakwaan kumulatif kedua dan dakwaan ketiga,” kata dia di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (16/7/2020).

Baca Juga :  Yakin Mafia Pemilu Tak Bisa Beli MK, Tim AMIN Optimistis Gugatan Pilpres 2024 Bakal Dikabulkan

Dalam kasus tersebut, Wawan hanya dinyatakan terbukti bersalah atas dakwaan pertama, yaitu melakukan korupsi
pengadaan alat kedokteran RS Rujukan Banten pada APBD TA 2012 dan APBD-Perubahan 2012 dan pengadaan alat kesehatan kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan Tahun Anggaran 2012, sehingga merugikan keuangan negara hingga Rp 94,3 miliar.

Adapun pada dakwaan kedua, selama 2005-2012, Wawan melalui perusahaan miliknya dan perusahaan lain yang terafiliasi mendapatkan keuntungan dari proyek-proyek di beberapa SKPD provinsi Banten dan sekitarnya dengan total keuntungan mencapai Rp 1,7 triliun.

Baca Juga :  Jimly Asshiddiqie Ajak Semua Pihak Move On dan Menerima Usai Putusan MK

Sedangkan dalam dakwaan ketiga, Wawan didakwa melakukan pencucian uang sebanyak Rp 479 miliar dalam mata uang rupiah dan mata uang asing pada periode 2010-2019. Kemudian pada 2005-2010, Wawan didakwa melakukan pencucian uang Rp 100,7 miliar.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com