JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Solo

Kebangetan! Belum Sebulan Jadi Karyawan, Pemuda Asal Grobogan Malah Sikat Handphone Majikan

Ilustrasi pencuri HP. Pexels
   

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kebangetan. Mungkin kata itu patut menggambarkan kelakuan pemuda bernama Adi Jatmiko (20). Warga Purwodari, Kabupaten Grobogan tersebut menyikat handphone milik majikannya.

Padahal, sang majikan menerimanya bekerja di di kawasan Manahan, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo pada akhir Juni lalu. Pelaku sempat terkatung-katung tidak jelas tempat tinggalnya sebelum diterima. Namun, justru membalas dengan aksi pencurian.

Dari informasi yang dihimpun, pelaku mencuri handphone jenis Oppo F9 saat korban lengah di sela-sela bekerja di warung. Usai mencuri, pelaku melarikan diri ke wilayah Kebumen.

Baca Juga :  Teguh Prakosa, Wakil Gibran Akan Daftar Jadi Calon Walikota Solo, Yakin Partainya Melihat Figur Internal

Setelah dari Kebumen, pelaku sempat berpindah-pindah lokasi. Adi yang sebelumnya bekerja di sebuah angkringan ini berhasil dibekuk saat melarikan diri ke wilayah Semarang.

“Pelaku merupakan karyawan korban. Dia melamar pekerjaan, melalui online terus diterima di tempat korban bekerja,” kata Kapolsek Banjarsari, Kompol Demianus Palulungan, Kamis (16/07/20).

Saat ditangkap, tersangka sedang bekerja menjadi kuli bangunan pada sebuah proyek. Handphone milik korban sudah dijual kepada orang lain. Polisi lantas menyita uang hasil penjualan handphone itu senilai Rp 115 ribu Polisi turut menyita sebuah handphone lain yang diduga hasil kejahatan pula.

Baca Juga :  PDIP dikabarkan  Bakal Merapat ke Prabowo, Begini  Reaksi Gibran

“Setelah mencuri handphone dia langsung kabur. Lalu kami telusuri dan berhasil kami tangkap di wilayah Banyumanik, Semarang,” paparnya mewakili Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Andy Rifai.

Sementara itu, tersangka mengaku kepada kepolisian sedang dalam kesulitan ekonomi. Sehingga, ketika melihat peluang handphone milik korban tergeletak, ia langsung mengambil dan melarikan diri ke Kebumen.

“Butuh uang untuk kebutuhan hidup. Saya sempat kembali ke rumah di Purwodadi sebelum ikut rombongan kuli bangunan,” ujar dia.

Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Prabowo 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com