JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Bupati Batang Hanya Izinkan Penyelengaraan Hajatan di Zona Hijau

Bupati Batang Wihaji saat mengadiri Majelis Taklim An Nur Desa Tragung, Kecamatan Kandeman, Minggu (28/6/2020) pagi. Istimewa
ย ย ย 

BATANG, JOGLOSEMARNEWS.COM Bupati Batang telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 556/143/2020, tentang pedoman penyelenggaraan hajatan dan hiburan saat memasuki tatanan kenormalan baru. Untuk itu, para pelaku industri hiburan diharapkan dapat memahami dan melaksanakan .

Menurut Asisten I Retno Dwi Irianto dalam SE tersebut, diatur tentang pedoman untuk para pelaku, penyelenggara dan pendukung hajatan hiburan yang sesuai dengan protokol kesehatan agar dapat mencegah dan mengendalikan Covid-19.

โ€œBeberapa acara hajatan yang boleh digelar yakni resepsi pernikahan, walimah khitanan, acara bersifat pribadi maupun resmi seperti kedinasan, dialog interaktif dan rapat, dengan jumlah pengunjung maksimal 30 orang,โ€ terang dia.

Baca Juga :  Dampak Banjir Kudus, 141 Warga Masih Tinggal di Posko Pengungsian Sepekan Ini

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Wahyu Budi Santoso mengemukakan, pihaknya telah merumuskan pedoman protokol kesehatan dalam pelaksanaan hajatan dan telah disetujui Bupati Batang Wihaji.

โ€œDi dalam surat, tercantum beberapa ketentuan yang harus ditaati oleh penyelenggara maupun pendukung acara hajatan, dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan,โ€ tegasnya.

Pada bagian lain, perwakilan Polres Batang, Iptu Siswanto mengatakan, seluruh elemen masyarakat, pelaku maupun pendukung acara hiburan diharapkan dapat mendukung surat edaran yang telah diterbitkan oleh Bupati Wihaji tersebut.

Baca Juga :  Pabrik Pil Koplo Beromzet Triliunan Rupiah di Semarang Digerebek BPOM

โ€œKita tidak dapat menyerahkan semua tanggung jawab ini, hanya kepada penyelenggara saja, namun harus didukung semua pihak,โ€ pintanya.

Dirinya juga mengimbau agar setiap acara hajatan yang akan digelar, harus meminta izin terlebih dahulu kepada Polsek setempat, sesuai ketentuan dan rekomendasi dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

โ€œWilayah yang diperbolehkan menyelenggarakan hajatan harus masuk dalam zona hijau. Penerapan protokol kesehatan dengan pengawasan aparat desa setempat, dan untuk kegiatan di dalam ruangan harus ada pembatasan tamu undangan, serta tetap menjaga jarak aman,โ€ terangnya. Satria Utama

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com