JOGLOSEMARNEWS.COM Nasional Jogja

Catut Nama Gubernur AAU, JS Keruk Uang Korban Rp 20 Juta

Ilustrasi transfer di ATM / pixabay
   

YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Berbekal nama seorang pejabat Akademi Angkatan Udara (AAU) Yogyakarta, penipu berinisial JS bin Suwito (38), berhasil memperdaya korban hingga rugi Rp 20,5 juta.

Namun aksi itu terhenti lantaran jajaran Polresta Yogyakarta sigap membekuk JS, warga asal Labuhan Batu Selatan, Sumut yang menjadi otak penipuan tersebut.

Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Sudjarwoko, mengatakan tersangka masih berstatus narapidana saat melakukan tindak pidana itu.

Dia ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sibolga atas kasus pencabulan dengan vonis 12 tahun penjara. JS pun belum setengahnya menyelesaikan masa tahanannya hingga tersandung kasus baru.

Disebutkan, tersangka menjalankan penipuan itu dari dalam Lapas. Modus yang dilakukannya yakni dengan mengambil nomor telepon secara acak dari internet kemudian menghubungi korban dengan mengaku-ngaku sebagai pejabat tinggi AAU.

“Dari nomor telepon yang diperolehnya, tersangka mengaku-ngaku kenal dengan korban. Kemudian korban berusaha menebak nama pelaku yakni Gubernur AAU, Nanang Santoso,” ujar Sudjarwoko, Senin (20/7/2020).

Baca Juga :  4 Hari Usai Jambret Dompet di Sleman, Pria Kulonprogo Ini Dibekuk Polisi

Dalam penipuan itu, tersangka menawarkan satu unit mobil lelang hasil sitaan negara kepada korban.

“Tersangka kemudian menyuruh korban untuk mentransfer uang senilai Rp 10 juta sebagai tanda jadi,” sebut Kapolresta.

Setelah menyuruh korban untuk melakukan transfer, tersangka sempat mematikan telepon karena beralasan sedang ditunggu rapat.

Namun, dia dengan sigap mengganti foto profil akun WhatsApp-nya dengan foto Gubernur AAU yang dicomot dari google agar korban yakin.

“Untuk urusan lelang tadi, tersangka bilang kepada korban akan dihubungi oleh Heru Pambudi yang merupakan petugas bea cukai pusat. Padahal dia sendiri yang telah berganti nomor telepon,” ujar Sudjarwoko.

Selanjutnya, setelah berganti nomor telepon tersangka kemudian menghubungi korban dan meminta korban untuk mentransfer dan dia juga meminta kepada korban untuk menambahi uang dengan nilai Rp 10 juta serta pulsa dengan nominal Rp 500.000.

“Kemudian korban merasa sadar kalau jumlah uang yang diminta oleh tersangka diluar dari kesepakatan awal, sehingga dia kemudian sadar menjadi korban penipuan,” jelas Kapolresta.

Baca Juga :  Tempat Berjualan Diserobot, Perempuan di Bantul Ini Masih Dianiaya, Mobilnya Dirusak

Setelah mendapat laporan, tim Polresta Yogyakarta kemudian berkoordinasi dengan Polres Tapanuli Tengah dan Dirjen PAS untuk melacak keberadaan tersangka.

Setelah ditelurusi dari nomor rekening yang digunakan tersangka, dia kemudian dibekuk di penjara Sibolga berikut sejumlah barang bukti lainnya.

“Kita juga ikut mengamankan orang yang menggunakan nomor rekening itu yakni saudara tersangka dengan inisial ES (41). ES mengaku dia disuruh oleh JS dia juga menggunakan uang itu untuk keperluan pribadinya,” sebut Kapolresta.

Dari tangan keduanya, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga lembar bukti transfer, tiga unit handphone, satu buah KTP, satu ATM BRI beserta buku tabungan dan 40 lembar uang pecahan Rp 100.000.

Atas perbuatan keduanya, mereka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com