JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

Curhat Pilu Puluhan Pekerja AS Teks di Karanganyar di Depan DPRD. Protes Mendadak Dirumahkan Tanpa Diberi Bayaran, Berharap Hak Dipenuhi dan Dipekerjakan Lagi!

Ilustrasi demo pekerja. Foto/JBMI
   
Ilustrasi demo pekerja. Foto/JBMI

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM – Puluhan Pekerja AS Teks yang berada di Sidoharjo, mengadukan nasib mereka ke Komisi B DPRD Karanganyar, Senin (20/07/2020).

Didampingi Froum Serikat Pekerja Kimia Pertambangan Energi dan gas Bumi (FSPKEP), para buruh menyampaikan aspirasi karena telah dirumahkan sepihak tanpa menerima hak-hak mereka.

Puluhan buruh itu pun berharap para wakil rakyat dapat membantu menyelesaikan persoalan dengan perusahaan tempat mereka bekerja.

Ketua Cabang FSPKEP, Danang Sugiyatno menyampaikan, saat pandemi Covid-19, sebanyak 51 pekerja dirumahkan sementara oleh pihak perusahaan.

Yang menyakitkan selama dirumahkan atau diberhentikan sementara para karyawan ini tidak memperoleh gaji sama sekali.

Padahal, berdasarkan regulasi yang ada, dalam kondisi apapun, para karyawan berhak menerima gaji secara penuh dan dipanggil kembali untuk bekera saat situasi kembali normal.

“Kami sudah kordinasikan dengan dinas terkait. Dari tiga kali pertemuan, Dinas Perdagangan, Tenaga Kerja, Transmigrasi dan UMKM, mengeluarkan kebijakan berupa anjuran kepada perusahaan agar membayar gaji para karyaan yang dirumahkan ini. Namun belum ada tindaklanjut, termasuk memanggil karyawan untuk bekerja kembali,” paparnya kepada wartawan.

Danang berharap, Komisi B DPRD dapat membatu para karyawan untuk memperoleh kembali hak-hak mereka.

“Kita berharap bisa selesai. Buruh jangan dianggap sebagai sumber daya, tapi sebagai aset perusahaan. Sebab, tanpa karyawan, perusahaan tidak akan bisa berjalan,” tandasnya.

Sementara, Ketua Komisi B DPRD Karanganyar, AW Mulyadi, usai menerima aduan dari para karyawan ini, menyampaikan, dari hasil pertemuan antara karyawan, serikat pekerja dan pemerintah, dalam hal ini Dinas Perdagangan, Tenaga Kerja Transmigrasi dan UMKM, perusahaan menyatakan sanggup untuk melaksanakan apa yag menjadi tuntutan karyawan.

Dijelaskannya, perusahaan akan membayar gaji karyawan dan memanggil kembali karyawan yang dirumahkan. Hanya saja, kesanggupan itu akan dilakukan secara bertahap.

“Semua keputusan harus berjalan dan dilaksanakan sebagaimana mestinya, tanpa ada yang dirugikan. Semua juga bisa menerima, tinggal menunggu realisasi saja dari perusahaan,” kata dia. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com