JOGLOSEMARNEWS.COM Nasional Jogja

Eks Pegawai Telkom Nyolong Kabel Telkom, Dikukut Polisi

Kapolres Sleman AKBP Anton Firmanto menunjukkan barang bukti yang digunakan para pelaku untuk mencuri / tribunnews
   

SLEMAN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Mantan  pegawai PT Telkom, berinisial AJB (48), warga Berbah Sleman ini mencoba merintis “usaha baru”.

Namun sayangnya, usaha yang dijalankan AJB dan komplotannya adalah mencuri kabel telkom, aset negara, di mana dia pernah bekerja di dalamnya.

Meski dalam aksinya mereka mengenakan seragam ala PT Telkoom, namun tak sampai dua jam, AJB dan gerombolannya berhasil diringkus aparat Polisi Polres Sleman, di lokasi kejadian.

Saat melakukan aksinya, para AJB Cs berpura-pura sebagai pegawai PT Telkom lengkap dengan seragam bertuliskan Indihome.

Komplotan AJB terdiri dari PB (28) dan MNQ (18) warga Bantul, CC (27) dan S (27) keduanya merupakan warga Demak, Jawa Tengah.

Kapolres Sleman AKBP Anton Firmanto menjelaskan, kejadian itu sebenarnya berlangsung pada 23 Juni di wilayah Margorejo, Tempel.

Tak seperti pencuri pada umumnya yang mencari waktu sepi untuk beraksi. Para pelaku ini terang-terangan mencuri saat siang hari sekitar pukul 14.00 WIB.

“Modus operandi para pelaku ini terlihat sebagai pegawai Telkom dengan menggunakan baju bertuliskan Indihome, yang sedang memperbaiki jaringan telkom,” jelasnya saat konferensi pers Selasa (30/6/2020).

Baca Juga :  Selama Libur Lebaran 2024, Terjadi 9 Kecelakaan Laut di Wilayah DIY

Pemotongan kabel oleh pelaku itu dicurigai oleh warga, yang kemudian melaporkan hal tersebut ke PT Telkom.

Dan ternyata setelah dilakukan pengecekan, PT Telkom tidak pernah mengeluarkan surat tugas pemotongan kabel tersebut.

Laporan itupun diteruskan ke Polres Sleman, yang langsung melakukan penyelidikan.

Pengungkapan kasus itu tak berlangsung lama. Satu jam setelah laporan masuk, polisi berhasil mengungkap dan menangkap pelaku di lokasi kejadian. Mereka tertangkap tangan tengah memotong kabel.

Dari hasil interogasi, tersangka AJB adalah mantan pegawai PT Telkom yang telah keluar pada 2019 lalu.

“Salah satu tersangka pernah bekerja di Telkom, tapi sudah keluar. Jadi ketika sudah tidak kerja, dia praktikan bersama kelompoknya,” imbuh Kapolres.

Selain baju bertuliskan Indihome, dari tangan para pelaku ini, petugas juga menyita beberapa alat seperti tang, gergaji yang digunakan untuk memotong kabel.

Barang bukti lainya kabel udara sepanjang kurang lebih 1.000 meter. Atas perbuatan para tersangka ini PT Telkom menderita kerugian ratusan juta rupiah.

Baca Juga :  Hendak Tawuran dengan Sajam dan Bom Molotov, Lima Remaja Asal Bantul Diamankan Polisi

“Rencananya tembaga kabel ini akan dijual. Kami akan mengembangkan kasus ini, karena dimungkinkan mereka ini tak hanya beraksi sekali. Dan kami juga akan menelusuri siapa penadahnya,” terangnya.

Sementara itu GM PT Telkom Kantor Wilayah Telekomunikasi Yogyakarta, Fera Febrayanti mengucapkan terima kasihnya atas bantuan Polres Sleman yang menggagalkan pencurian dan menangkap para pelaku.

“Kita tahu bahwa PT Telkom adalah milik negara, dan asetnya juga milik negara. Maka dengan ini Polri turut membantu mengamankan aset negara,” ujarnya.

Ia pun berharap seluruh masyarakat turut menjaga aset negara, agar tak ada kerugian yang ada dialami negara, terlebih tak merugikan pelanggan.

Karena dengan kejadian seperti ini, yang merugi dan terkena dampaknya adalah pelanggan itu sendiri.

“Karena kami mendistribusikan internet untuk membangun Indonesia di bidang teknologi dan sekaligus dapat meningkatkan perekonomian masyarakat. Terlebih saat ini banyak masyarakat memanfaatkan jaringan internet untuk bekerja dan belajar dari rumah. Kasihan kalau pelanggan mengalami gangguan,” ujarnya.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com