JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah

Hanya Ditinggal Ngaso Sebentar, Motor KTM Milik Yohan di Teras Rumah Amblas Digasak Alap-alap Motor. Dua Pelaku Dibekuk Kurang dari 24 Jam di Pom Mini Tunjungan

Foto/Humas Polda
   
Foto/Humas Polda

BLORA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tak lebih dari 24 jam, Unit Reskrim Polsek Ngawen Polres Blora Polda Jawa Tengah berhasil mengamankan dua orang pemuda pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan barang bukti satu unit sepeda motor.

Kejadian berawal dari laporan korban,
Yohan Milani Bin Sumiran, (38) seorang warga Kelurahan Punggursugih RT 006/RW 002 Kecamatan Ngawen Kabupaten Blora, Minggu, (19/07/2020) lalu.

Korban menjelaskan pada hari Minggu, (19/07/2020) dini hari sekira pukul 00.00 WIB dirinya masih melihat sepeda motornya terparkir di teras rumah, kemudian ditinggal untuk istirahat.

Baca Juga :  Usai Laporkan Dugaan Perselingkuhan Suami, Isteri TNI Ini Malah Jadi Tersangka, Begini Penjelasan Polda Bali

Namun nahas, saat bangun pagi sekira pukul 05.30 WIB, sepeda motor merk KTM dengan Nomor polisi K 2074 TN miliknya telah hilang di curi orang.

Menindaklanjuti laporan tersebut Kapolsek Ngawen Polres Blora Iptu Sunarto memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Budi Santosa untuk melakukan penyelidikan, dan tak lebih dari 24 jam kedua pelaku berhasil diamankan.

Kedua pelaku berinisial NF dan ADC berhasil diamakan di sebuah Pom mini di wilayah Desa Tawangrejo, Kecamatan Tunjungan Kabupaten Blora, Minggu, (19/07/2020) sekira pukul 20.30 WIB.

Pelaku ditangkap saat akan bertransaksi jual beli sepeda motor hasil kejahatannya tersebut.

Baca Juga :  Mobil Pemudik Tiba-tiba Terbakar di Ruas Tol Jombang-Mojokerto, Ini Nasib 5 Penumpangnya

Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan dua unit sepeda motor yaitu satu unit SPM merk KTM hasil kejahatan, serta satu unit SPM merk Honda Verza yang di duga di jadikan sebagai sarana untuk melakukan aksi kejahatan tersebut.

“Kita amankan tersangka bersama barang bukti 2 unit sepeda motor saat akan bertransaksi,” ucap Kapolsek Ngawen, Selasa,(21/07/2020).

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 2.000.000,- dan pelaku di jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara,” tandas Kapolsek Ngawen. Edward

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com