J
AKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tak perlu diatur dengan Undang-undang, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila cukup diatur dengan Peraturan Presiden (Perpres).
Demikian dikatakan oleh anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Jimly Asshiddiqie.
“Itu kan LPNK (lembaga pemerintah nonkementerian), itu kan cukup lewat Perpres,” kata dia dalam diskusi daring bertema Habis RUU HIP, Terbitlah RUU BPIP, Sabtu (18/7/2020).
Mantan hakim Mahkamah Konstitusi itu mengatakan, pengaturan lembaga setingkat badan seperti BPIP melalui Perpres sudah sesuai dengan mekanisme perundang-undangan.
Menurut dia, cakupan RUU BPIP seharusnya mengatur hal yang lebih luas, yaitu agenda pembinaan ideologi Pancasila. Dalam aturan itu, tak masalah bila BPIP sebagai badan juga disebut.
“Kalau hanya badan itu sesuai dengan mekanisme perundang-undangan yang ada, cukup dengan perpres. Tidak perlu UU,” ujar dia.
Sebelumnya, pemerintah menyerahkan RUU BPIP ke DPR. RUU tersebut merupakan pengganti dari RUU Haluan Ideologi Pancasila yang menuai polemik di masyarakat. RUU BPIP memuat ketentuan tentang tugas, fungsi, wewenang dan struktur BPIP.