JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Solo

Kasus Kejahatan Perbankan UOB Solo, 3 Terdakwa Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar

Ketiga pejabat bank UOB Solo yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kejahatan perbankan tersebut secara resmi ditahan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta, mulai Selasa (14/4/2020). Prabowo
   

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tiga terdakwa kasus kejahatan perbankan UOB Solo dituntut hukuman 5 tahun penjara plus denda Rp 5 miliar subsider enam bulan penjara. Tuntutan kepada tiga terdakwa Natalia Go, Vincencius Hendri, dan Meliawati dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rr Rahayu Nur Raharsi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Senin (13/07/20).

“Tadi sudah kita bacakan di depan persidangan tuntutan 5 tahun dan denda Rp 5 miliar. Untuk kasus dalam undang-undang perbankan memang relatif berat ancaman hukumannya,” kata Rahayu usai persidangan.

Dia memaparkan, tuntutan tersebut juga upaya untuk menjaga kepercayaan masyarakat. Sehingga sesuai tujuan kepidanaan adanya sanksi pidana tersebut untuk mencegah orang mengulangi perbuatannya, sekaligus untuk mencegah orang lain melakukan hal yang sama perbuatan pidana tersebut dan untuk melindungi masyarakat.

Baca Juga :  Meski Paling Populer, Kaesang Diprediksi Tak Maju dalam Pilkada Solo 2024

“Berdasarkan fakta persidangan dari keterangan saksi ya kami merasakan ini cukup bukti untuk. Kami bisa menyatakan bahwa dakwaan kami terbukti,” papar dia.

Sementara penasihat hukum terdakwa, Zainal Arifin tak sependapat dengan tuntutan JPU. Pihaknya akan menanggapi dalam sidang pledoi pekan depan.

“Pastinya kita selaku penasehat hukum dari para terdakwa akan menanggapinya di dalam pembelaan termasuk penjelasan-penjelasannya nanti oleh pihak kejaksaan. Apakah itu terkait SOP (standart operasional prosedur)yang akan kami singgung karena di dalam persidangan sendiri juga ada hasil audit investigasi mengenai sop dan tidak ditemukan adanya kesalahan. Itu pun juga tidak disinggung oleh pihak jaksa tadi,” tegasnya.

Baca Juga :  Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Gibran: Kita Ikuti Prosesnya Saja

Kasus tindak pidana kejahatan perbankan itu berdasar pengembangan atas laporan Roestina Cahyo Dewi terhadap Waseso. Dimana dalam perkara pemalsuan surat, Mahkamah Agung (MA) pada tanggal 7 Agustus 2017 memutuskan hukuman penjara bagi Waseso selama tiga tahun.

Adapun temuan penyidik yang kemudian dijadikan dasar bagi jaksa untuk mendakwa ketiga terdakwa karena para terdakwa tidak menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP) sehingga mengakibatkan kerugian pada Roestina Cahyo Dewi sebesar Rp 21,6 miliar. Prabowo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com