JOGLOSEMARNEWS.COM Nasional Jogja

Pandemi Covid-19, 56 Perusahaan di DIY Tak Sanggup Bayar THR

Ilustrasi THR / tribunnews
   
Ilustrasi THR / tribunnews

YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM  -Sebanyak 56 perusahaan di Provinsi DIY masih nunggak pembayaran tunjangan harinraya (THR) keagamaan bagi para karyawannya.

Kepala bidang hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja, Disnakertrans DIY, Ariyanto Wibowo mengatakan, hal itu terjadi sebagai imbas dari pandemi Covid-19 yang hingga kini relatif belum mereda.

Oleh karena itu , menurut Ariyanto, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY memberikan ruang mediasi bagi perusahaan yang terkendala dalam pembayaran THR keagamaan.

Baca Juga :  Makam Raja-raja Mataram di Imogiri Disorot, Peziarah Keluhkan Tarif Kunjung Sampai Ratusan Ribu Rupiah

“Untuk laporan terkait pembayaran THR sudah ada 56 perusahaan yang masuk.
Namun, baru sebanyak 30 perusahaan yang sudah dilakukan mediasi. Sisanya, masih dilakukan dialog antar kedua belah pihak,” jelas Ariyanto kepada Tribunjogja.com, Jumat (3/7/2020).

Dalam mediasi dengan perusahaan tersebut, Disnakertrans DIY berperan sebagai mediator sekaligus fasilitator.

“Sebelum dilakukan mediasi, kami menyarankan untuk kedua belah pihak berdialog terlebih dahulu. Apabila tidak menemukan jalan keluar barulah kami lakukan mediasi,” ujar Ariyanto.

Baca Juga :  Congkel Jendela untuk Curi Lensa Kamera Digital di Pakem Sleman, Pria Ini Diringkus Polisi

Ketika mediasi pun, kata Ariyanto, untuk menemukan solusinya dilakukan sangat berhati-hati agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan.

“Jadi, pihak perusahaan tetap wajib membayarkan THR karyawannya. Dapat dilakukan secara bertahap ataupun ditunda pembayarannya. Namun, disepakati untuk tenggat waktu pembayaran sampai Desember 2020,saja,”pungkas Ariyanto.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com