JOGLOSEMARNEWS.COM Nasional Jogja

Ketipu Saat Jual Beli Motor di Yogya, Pria Asal Bojonegoro Ini Rugi Puluhan Juta

Ilustrasi / tribunnews
   

BANTUL, JOGLOSEMARNEWS.COM Ada-ada saja modus seseorang untuk melakukan penipuan sepeda motor, sebagaimana yang dialami oleh pria berinisial W (46) asal Bojonegoro, Jatim.

Ia harus rela mengalami kerugian sekitar Rp 27 juta setelah sepeda motor Honda PCX miliknya sudah pindah tangan ke pembeli yang teryata pencuri itu.

Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widyana, mengatakan kejadian itu bermula pada Selasa (30/4/2024) sekira pukul 14.30 WIB, saat koban ditelepon oleh seorang pembeli motor yang mengaku sebagai R.

“R mengatakan bahwa motor yang telah sepakat dibelinya akan dijual kembali oleh konsumen R bernama inisial ID dengan angsuran tiga kali,” bebernya, Minggu (5/5/2024).

Baca Juga :  Gagal Mendahului, Siswa Gunungkidul Ini Terjatuh Lalu Tertabrak Kendaraan dari Depan dan Meninggal

Lalu, R mengatakan kalau ID sedang dalam perjalanan menuju ke tempat sepeda motor korban untuk dicek sebelum proses jual beli berlangsung.

Kala itu, sepeda motor korban W sedang berada di tempat rekan korban inisial NK, di Kapanewon Pundong, Kabupaten Bantul.

“Setelah beberapa saat, R menelepon korban kembali. Dia mengatakan kalau calon pembeli sudah cocok dan meminta nomor rekening korban,” papar Jeffry.

Setelah nomor rekening dikirim oleh korban, ternyata uang pembelian sepeda motor itu belum juga dikirim.

Bahkan, R juga tidak bisa dihubungi dikarenakan nomor telepon yang sebelumnya sudah tidak aktif.

“Karena curiga, kemudian korban menelpon NK agar jangan memberikan sepeda motor dan surat-surat sepeda motor tersebut kepada ID. Tetapi, percakapan tersebut sempat terputus,” urai Jeffry.

Baca Juga :  SMKN 3 Jogja Diteror dengan Lemparan Botol Miras dan Petasan!

 

Setelah beberapa saat, korban kembali menelpon NK namun ternyata sepeda motor tersebut sudah diberikan kepada ID.

Bahkan ID sudah diberikan nota kuitansi pembelian yang sudah ditandatangani oleh NK.

“Kemudian korban melapor ke Polsek Pundong guna penyelidikan lebih lanjut. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp27 juta,” jelasnya.

Adapun identitas kendaraan yang dibawa oleh ID tersebut adalah kendaraan sepeda motor honda PCX warna merah tahun 2021 dengan nomor polisi AB 4239 AO.

“Saat ini, kasus tersebut sedang kami lakukan penyelidikan,” tutup Jeffry.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com