JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Opini

Revolusi Senyap Pendidikan ala POP

Ilustrasi kegiatan belajar mengajar Sekolah Dasar (SD) / tempo.co
   
Dr. Bramastia, M.Pd Pemerhati Kebijakan Pendidikan, Doktor Ilmu Pendidikan Alumni UNS Surakarta

Program Organisasi Penggerak (POP) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Republik Indonesia menjadi kontroversi pasca pengumuman proposal yang lolos seleksi.

Sebagaimana surat dari Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) tanggal 17 Juli Tahun 2020 Nomer 2314/B.B2/GT/2020, ada sebanyak 324 proposal organisasi masyarakat (ormas) maupun organisasi pendidikan yang diterima dengan passing grade ditentukan telah meloloskan 221 proposal.

Puncaknya, sejumlah ormas dan organisasi pendidikan menyatakan mundur dari POP yang digagas Kemendikbud.

Setidaknya, ada 3 (tiga) organisasi menyatakan mundur, yaitu Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Lembaga Pendidikan Ma’arif Nahdlatul Ulama (LP Ma’arif NU) dan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).

Alasan mundurnya karena proses seleksi POP yang dinilai tak sejalan dengan semangat perjuangan pendidikan. Dari ketiga organisasi sepakat bahwa anggaran POP bisa dialokasikan untuk keperluan lain yang lebih mendesak di bidang pendidikan.

Pasalnya, ada dua yayasan dari perusahaan besar, yaitu Tanoto Foundation dan Sampoerna Foundation lolos sebagai Organisasi Penggerak kategori Gajah yang mendapatkan bantuan Rp 20 miliar per tahun dari pemerintah.

Meskipun pada akhirnya dua yayasan dari perusahaan besar tersebut merevisi keterlibatan dalam anggaran POP. Keduanya memakai dalih memilih skema partnership dengan berbagai pihak sebagai wujud komitmen kolaborasi dalam memajukan pendidikan nasional.

Pihak Tanoto Foundation menyatakan sebagai salah satu organisasi penggerak yang menggunakan pembiayaan mandiri karena memiliki Program Pintar Penggerak.

Tanoto Foundation tidak menerima bantuan dana dari pemerintah dalam menjalankan program. Sebaliknya, Sampoerna Foundation menegaskan bahwa lembaganya bersama dengan mitra dalam dan luar negeri mendukung POP dengan menggunakan skema matching fund.

Dimana makna matching fund adalah bantuan dana untuk melengkapi atau memperkuat sebuah program dengan melipatgandakan bantuan dana dari plafon yang selama ini telah ditetapkan pemerintah.

Operasi Senyap
Secara prinsipil, agenda POP yang digagas Kemendikbud ini memiliki tiga skema pembiayaan, yakni murni Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), pembiayaan mandiri dan dana pendamping (matching fund).

Adapun dasar hukum pelaksanaan POP adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kemendikbud serta Peraturan Sekjen Kemendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah untuk Pengembangan Mutu Guru dan Tenaga Kependidikan.

Sedangkan klasifikasi menurut sasaran satuan pendidikan secara umum bantuan dibagi menjadi 3, yakni kategori I (Gajah) dengan sasaran lebih dari 100 satuan pendidikan dengan bantuan maksimal Rp 20 miliar per tahun, kategori II (Macan) dengan sasaran 21 sampai dengan 100 satuan pendidikan dengan bantuan maksimal Rp 5 miliar per tahun dan kategori III (Kijang) dengan sasaran 5 sampai dengan 20 satuan pendidikan dengan bantuan maksimal Rp 1 miliar per tahun.
Dana POP diperuntukkan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan dan bukan membiayai operasional ormas di luar program.

Komponen belanja pendukung pelaksanaan kegiatan meliputi belanja bahan, belanja honor output kegiatan, belanja jasa profesi, belanja jasa/sewa, belanja modal peralatan dan mesin, serta belanja perjalanan dinas. Dana POP dapat dilakukan secara mandiri atau bersama anggaran yang diberikan pemerintah, sehingga organisasi dapat menanggung penuh atau sebagian biaya dari program yang diajukan. Kaum akademisi tentu patut curiga atas skema pembiayaan POP yang tidak ubahnya sebagai operasi senyap pendidikan dengan melibatkan anggaran Negara nilainya begitu fantastis.

Revolusi Senyap
Menurut pandangan saya, kebijakan POP merupakan agenda ‘aneh’ Kemendikbud dalam meningkatkan kualitas pendidikan dengan cara melempar tanggungjawab kepada ormas atau organisasi pendidikan. Keberadaan ormas dan organisasi lain yang biasa berperan sebagai lembaga sosial maupun kemanusiaan, kini justru didorong untuk meningkatkan kualitas pendidikan.

Cita-cita ormas yang terfokus pada pemberdayaan sebagai tujuan utama dan didukung dengan beberapa pilar, yang salah satunya adalah pendidikan. Kini, ormas di suruh fokus meningkatkan kualitas dunia pendidikan nasional.

Kedua, pelibatan ormas dan organisasi sebagai penggerak pendidikan tentu rawan politisasi. Di tengah pusaran politik nasional yang keras saat ini, agenda POP sangat rentan dengan kepentingan pragmatis maupun politis.

Pelibatan ormas atau organisasi yang menjadi underbow atau berafiliasi dengan partai politik tentu akan memiliki relasi kepentingan maupun agenda politik. Andaikan relasi kepentingan pragmatis ranah pendidikan terus dibiarkan, semakin lama akan menggerus dan menghancurkan profesionalisme dan nilai pendidikan yang suda terbangun.

Ketiga, liberalisasi ideologi pendidikan nasional. Kalau mau jujur, ormas atau organisasi pendidikan pasti mempunyai konsep dan bangunan pilar pendidikan yang berbeda-beda.

Pembiaran Kemendikbud terhadap ormas dan organisasi lain untuk masuk sekaligus menancapkan ideologinya dalam pendidikan ibarat terang-terangan meliberalkan ideologi pendidikan nasional.

Melalui dalih sebagai mitra Kemendikbud untuk memajukan pendidikan Indonesia, tetapi pelaksanaan dan transformasi pilar pendidikan sesuai konsep dan ideologi ormas atau organisasi masing-masing.

Terlalu dangkal mengukur keberhasilan revolusi senyap pendidikan ala POP dengan instrument asesmen kompetensi minimum (AKM) dan survei karakter (SD/SMP), instrumen dari capaian pertumbuhan maupun perkembangan anak (PAUD), dan pengukuran peningkatan motivasi, pengetahuan, dan praktik mengajar guru, kepala sekolah, dan tenaga kependidikan lainnya.

Barangkali ini pandangan sempit terhadap peningkatan kualitas dan kompetensi guru dilihat dari sisi literasi, numerasi, dan karakter yang melupakan pembangunan mendasar dan fundamental terhadap ruh pendidikan nasional Indonesia. (*)

Dr. Bramastia, M.Pd
Pemerhati Kebijakan Pendidikan, Doktor Ilmu Pendidikan Alumni UNS Surakarta

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com