JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah

Tertarik Setor Modal Rp 100 Juta Bisa Berlipat Ganda Jadi Rp 500 Juta, Sigit Malah Tekor Ratusan Juta. Dua Pelaku Akhirnya Dijebak

Tersangka saat diamankan di Polres Banyumas. Foto/Humas Polda
   
Tersangka saat diamankan di Polres Banyumas. Foto/Humas Polda

BANYUMAS, JOGLOSEMARNEWS.COM
Sat Reskrim Polresta Banyumas, Polda Jawa Tengah berhasil ungkap kasus penipuan yang terjadi di pinggir jalan raya Desa Tinggarjaya, Kecamatan Jatilawang, Kabupaten Banyumas, Rabu (15/7/2020).

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Whisnu Caraka, melalui Kasat Reskrim AKP Berry, mengatakan bahwa pihaknya berhasil mengamankan pelaku DT dan juga RH yang mengaku bisa melipat gandakan uang kepada korban Sigit Haris.

Korban mengenal dengan DT melalui facebook, dimana DT mengaku bisa melipatgandakan uang yang semula Rp 100 juta akan dikembalikan menjadi Rp 500 juta.

Baca Juga :  Kabur Usai Tusuk Saudara Hingga Tewas, Pria Mabuk Asal Cimahi Ini Dibekuk Polisi Saat Sembunyi di Bedeng Pos Ronda

Lalu pada hari Rabu (15/7), korban bertemu dengan tersangka RH dan juga BGS (DPO) di sebuah warung makan di Desa Tinggarjaya, Kecamatan Jatilawang, Kabupaten Banyumas.

Korban diajak untuk naik mobil yang dikendarai oleh tersangka RH dan BGS. Sesampainya di TKP, BGS menyuruh RH untuk menemui tersangka DT yang berada diseberang jalan.

Tak berselang lama, BGS lalu menyuruh korban untuk turun dan menemui DT dan RH.

“Pada saat inilah tersangka BGS menjalankan mobilnya dan membawa kabur tas milik korban yang berisi uang 100 juta rupiah”, terangnya.

Baca Juga :  Dua Hari Menghilang, Ternyata Pria Warga Wonosobo Ini Meninggal di Toilet Rumah Makan

Kasat Reskrim menambahkan dengan dibantu warga masyarakat, tersangka DT dan RH berhasil diamankan berikut barang bukti.

Berupa satu unit mobil Suzuki Swif serta satu buah tas yang berisi dua buah genteng, tiga HP Nokia dan satu HP Vivo.

“Atas kejadian ini korban mengalami kerugian 100 juta rupiah. Tersangka dan barang bukti kami amankan di Mapolresta untuk penyidikan lebih lanjut. RH dan DT disangkakan pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun”, tutupnya. Edward

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com