JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Viral Video Oknum Karyawan Intip Payudara Pengunjung Starbucks Pakai CCTV Berbuntut Panjang, Satu Orang Resmi Jadi Tersangka

Ilustrasi kamera CCTV. Foto: Pixabay.com
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Kasus video oknum karyawan Starbucks yang mengintip payudara pengunjung melalui CCTV berbuntut panjang.

Satu dari dua orang yang ditahan pihak kepolisian kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dengan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Kami telah menetapkan D sebagai tersangka, dijerat UU ITE pasal 45 dengan ancaman 6 tahun penjara,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Jumat (3/7/2020), seperti dikutip Liputan6.com.

Disampaikan Yusri, penetapan status tersangka kepada D menyusul penyidik yang menemukan bukti bahwa mantan karyawan Starbucks itu berperan sebagai pengunggah konten pelecehan seksual di media sosial.

Baca Juga :  Gunung Ruang Meletus 828 Warga Dievakuasi

“Ternyata D yang posting di Instagram story-nya, sehingga viral,” lanjut Yusri.

Selain itu, penetapan status tersangka juga didasari adanya laporan resmi dari pihak korban yang telah diterima kepolisian.

“Pelapor (korban) sudah melapor, terus hasil pemeriksaan tadi juga sudah digelar perkara, jadi langsung kami periksa saksi dan naik penyidikan, sehingga menetapkan D sebagai tersangka,” ujar Yusri.

Sementara untuk satu oknum karyawan lainnya yang berinisial K, kata Yusri, masih berstatus sebagai saksi dan tengah dilakukan pendalaman lanjutan oleh penyidik.

“K itu masih sebagai saksi, sementara masih diperiksa,” kata Yusri menerangkan.

Baca Juga :  Tak Terkejut Putusan MK, Cak Imin: Bukti Bahwa MK Tak Cukup Kuat untuk Hambat Pelemahan Demokrasi

Diberitakan sebelumnya, video rekaman Instagram story yang memperlihatkan oknum karyawan gerai kopi mengintip bagian payudara pengunjung menggunakan CCTV menjadi viral setelah diunggah netizen ke Twitter.

Video itu memicu kecaman netizen yang kemudian mendesak tindakan tegas dari Starbucks.

Pihak Starbucks Indonesia melalui akun Twitter resminya juga telah menyatakan permohonan maaf, klarifikasi, dan menegaskan jika oknum bersangkutan telah dipecat.

Viralnya video tersebut juga mendorong pihak kepolisian mengamankan dua pelaku, yang berusia 20 tahunan, berinisial D dan K. Polisi juga mendorong korban, yang tidak terlihat wajahnya dalam rekaman, untuk melaporkan tindak pelecehan tersebut. Perdana

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com