JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM -Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan tak mau berharap apa-apa terhadap vonis dua orang terdakwa kasus penyiraman air keras
yang akan dibacakan dalam sidang, Kamis (16/7/2020) besok.
“Sulit bicara harapan saat arah persidangan yang begitu jauh dari fakta kejadian,” kata Novel saat dihubungi, Rabu (15/7/2020).
Novel mengatakan hukuman terhadap seseorang harus dijatuhkan berdasarkan alat bukti. Menurut dia, seseorang tak bisa dihukum hanya karena mereka mengaku malakukan sesuatu perbuatan, tapi tidak didukung alat bukti.
“Jangan dipaksakan dengan mengkondisikan fakta atau mengada-adakan alat bukti,” ujar Novel.
Dia mengatakan persidangan seharusnya menemukan kebenaran material.
“Bukan untuk menjustifikasi atas dasar kepentingan agar ada ‘pelaku’,” ujar Novel.
Sidang vonis terhadap dua terdakwa Novel, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (16/7/2020).
Jaksa menuntut kedua pelaku dihukum 1 tahun penjara. Jaksa menilai keduanya terbukti melakukan penganiayaan berat dengan menyiramkan air aki ke wajah Novel.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com