JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Aksi The Power of Emak-Emak di Kebumen Bikin 2 Begal Bertekuk Lutut dan Kabur Tinggalkan Motor. Dua Pelaku Akhirnya Ditangkap Polisi

Salah satu tersangka saat diamankan di Mapolres Kebumen. Foto/Humas Polda
   
Salah satu tersangka saat diamankan di Mapolres Kebumen. Foto/Humas Polda

KEBUMEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Polres Kebumen menangkap dua tersangka yang diduga melakukan percobaan begal atau pencurian dengan pemberatan di wilayah Kecamatan Ambal Kebumen pada pertengahan bulan Juli 2020 kemarin.

Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial BA (42) warga Desa Winong Kecamatan Mirit Kebumen dan MD (22) warga Kecamatan Kutoarjo Purworejo.

Keduanya dibekuk saat akan menjambret tas milik ibu rumah tangga RA (26) warga Kecamatan Ambal Kebumen pada hari Sabtu (18/7/2020) sekitar pukul 14.00 Wib, saat pulang dari mesin ATM di Kutowinangun.

Adapun lokasi percobaan pencurianyakni di Desa Surabaya Kecamatan Ambal.

Baca Juga :  Supra 125 Digasak Megapro Patah Jadi 2, Pengendara Tewas di Lokasi

“Korban oleh dua tersangka dipepet saat perjalanan pulang. Dompet yang saat itu disimpan di bagasi depan sebelah kiri menjadi sasaran tersangka,” jelas Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, Senin (17/8/2020) dilansir Tribratanews.

Namun saat berusaha menyomot dompet, oleh korban tangan tersangka ditangkis. Sehingga aksinya gagal.

Saat keduanya berseteru, tiba-tiba kendaraan Honda Tiger yang dinaiki oleh dua tersangka mogok di tengah perjalanan. Karena panik, kendaraan itu ditinggalkan begitu saja.

Berbekal kendaraan yang ditinggalkan, polisi selanjutnya melakukan penyelidikan kasus tersebut.

Selanjutnya tersangka berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Ambal dan Resmob Resor Purworejo pada hari Rabu (5/8/2020) di dua tempat berbeda.

Baca Juga :  Pelaku Pencurian di Alfamart Semarang Masih Buron Polisi

Dua tersangka merupakan residivis dan baru bebas dari Rutan Purworejo. Keduanya bebas pada awal tahun 2020.

Setelah bebas, kedua tersangka memiliki niatan untuk melakukan kejahatan di wilayah Kebumen, namun aksinya gagal.

Sedang untuk tersangka MD, sampai dengan saat masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Resor Purworejo.

“Untuk tersangka MD, selain melakukan kejahatan di Kebumen, ia diduga melakukan kejahatan di wilayah Purworejo. Saat ini masih menjalani pemeriksaan penyidik,” ungkap AKBP Rudy.

Kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUH Pidana Jo Pasal 53 KUH Pidana tentang percobaan pencurian dengan pemberatan. Edward

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com