Beranda Umum Nasional Batal Cair Hari Ini, Kemenkeu Targetkan Bantuan Subsidi Gaji Pekerja Bisa Ditransfer...

Batal Cair Hari Ini, Kemenkeu Targetkan Bantuan Subsidi Gaji Pekerja Bisa Ditransfer Mulai Akhir Agustus

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. Foto: Tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Rencana penyaluran bantuan subsidi gaji untuk pekerja dengan upah di bawah Rp5 juta perbulan batal cair hari ini. Sebelumnya program bantuan tersebut akan resmi diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo, pada Selasa (25/8/2020) ini.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan pencairan subsidi gaji pekerja senilai Rp600.000 per bulan itu belum akan cair hari ini sebagaimana rencana awal.

Ida menjelaskan, mundurnya realisasi penyaluran dana bantuan itu terjadi lantaran proses pengecekan data rekening pekerja yang menjadi calon penerima masih berlangsung.

Kementerian Ketenagakerjaan tercatat telah menerima 2,5 juta data gelombang pertama dari BPJS Ketenagakerjaan yang telah divalidasi pada Senin (24/8/2020) kemarin.

Namun untuk pengecekan dan memastikan 2,5 juta data rekening yang diterima itu sesuai, Ida menyatakan pihaknya membutuhkan kehati-hatian dan akan melakukan check list. Sesuai petunjuk teknis, Kemenaker memiliki waktu empat hari untuk melakukan check list.

“Kami membutuhkan waktu untuk mengecek kesesuaian data yang disampaikan Dirut BPJS Ketenagakerjaan. Data 2,5 juta itu bukan angka yang sedikit, kami mentargetkan bisa ditransfer dimulai akhir Agustus ini, ” kata Ida dalam konferensi pers, Senin (24/8/2020).

Setelah diperoleh kesesuaian data, lanjut Ida, pihaknya akan menyerahkan data tersebut kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) agar anggaran yang disiapkan bisa dicairkan. Dana tersebut akan disalurkan ke bank penyalur untuk kemudian langsung ditransfer ke rekening penerima.

Baca Juga :  Hasto PDIP Minta Presiden Prabowo Imbau Jokowi untuk Tak Terlalu Cawe-cawe di Pilkada Serentak 2024

“Jadi dari Bank Pemerintah dan bank penyalur tersebut nanti akan ditransfer dipindahbukukan ke penerima program subsidi upah atau gaji. Kami merencanakan tahap pertama 2,5 juta. Mudah-mudahan 2,5 juta itu minimal per minggu sehingga dari 15,7 juta penerima bisa masuk pada akhir September 2020 nanti,” katanya.

Ida pun menambahkan untuk pegawai pemerintah non PNS (PPNPN), sepanjang PPNPN tersebut menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka dia termasuk yang menerima manfaat program bantuan subsidi gaji/upah ini.

Semula bantuan subsidi dari pemerintah ini diperuntukkan bagi karyawan swasta yang bergaji di bawah Rp5 juta. Namun setelah koordinasi rapat lintas Kementerian/Lembaga memberi kesempatan PPNPN yang tak menerima gaji ke-13 dan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, mereka berhak menerima subsidi upah. Jadi total sebanyak 15,7 juta.

“Saat ini telah tersedia data rekening calon penerima program subsidi upah sebanyak 13,7 juta dan masih ada 2 juta lagi data rekening yang masih dalam proses validasi, ” katanya.

Baca Juga :  AKP Dadang, Penembak AKP Ulil Terancam Hukuman Mati

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang Selain Pemberi Kerja Pekerja Dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial, Menaker Ida menjelaskan pemerintah akan memberikan sanksi administratif kepada pemberi kerja yang tidak melaporkan dan mendaftarkan data karyawannya secara akurat kepada BPJS Ketenagakerjaan.

“Sanksi administratif berupa teguran, denda hingga penghentian pelayanan publik dan sanksi lain sesuai ketentuan yang berlaku, ” ujarnya.

www.tempo.co