JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Bioskop Ingin Kembali Buka di Masa Pandemi Corona, Ini Syarat yang Wajib Dipenuhi Menurut Satgas Penanganan Covid-19

Ilustrasi gedung bioskop. Foto: pixabay.com
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Salah satu bisnis di sektor hiburan yang terdampak pandemi corona adalah usaha bioskop. Sejak masa pandemi seluruh gedung bioskop di Indonesia terpaksa tutup.

Namun setelah lebih dari lima bulan tak beroperasi para pengusaha bioskop ingin dapat kembali membuka gedung pertunjukan mereka. Terlebih sektor perekonomian lainnya juga sudah mulai kembali beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, mengungkapkan bahwa pemerintah tengah mengkaji rencana pembukaan kembali bioskop selama masa pandemi Corona, baik dari aspek kesehatan, sosial, dan ekonomi.

“Bioskop dan sinema memang memiliki karakteristik penting dan kontribusi penting terutama dalam memberikan hiburan kepada masyarakat karena imunitas masyarakat juga bisa meningkat karena bahagia atau suasana mental, fisik, dari para penonton dan masyarakat juga ditingkatkan,” kata Wiku dari Graha BNPB, Jakarta, Rabu (26/8/2020).

Baca Juga :  Masinton Sebut Tak Ada Urgensinya Megawati Temui Presiden Jokowi

Wiku pun mengungkapkan sejumlah persyaratan dalam protokol kesehatan yang harus diterapkan pengusaha bioskop jika ingin kembali beroperasi di masa pandemi corona ini.

Protokol pertama, papar Wiku, adalah memastikan antrean masuk dan keluar bioskop atau sinema dijaga dengan ketat serta menerapkan jaga jarak paling tidak 1,5 meter sehingga tidak terjadi kontak antara pengunjung.

“Demikian pula kesiapan dari penyelenggara juga harus dilakukan training dengan baik, supaya dapat betul-betul memastikan protokol kesehatan dijalankan dengan ketat dan tertib,” ujarnya.

Peraturan lainnya, lanjut Wiku, adalah pengunjung yang diperbolehkan datang ke bioskop adalah mereka yang sudah berusia di atas 12 hingga di bawah 60 tahun dan tidak memiliki penyakit penyerta lainnya.

“Selain itu (pengunjung) harus dalam kondisi sehat, tidak ada gejala, batuk, demam, lebih dari 38 derajat celsius, sakit tenggorokan, pilek atau flu bersin, dan sesak napas,” ujarnya.

Baca Juga :  Banjir Amicus Curiae ke MK, Pakar: Bukan Bentuk Intervensi

Selain itu, diberlakukan pembatasan waktu di dalam ruangan bioskop atau sinema, yakni tidak lebih dari dua jam serta diberi jarak antara kursi yang boleh ditempati pengunjung sehingga tetap berjarak satu sama lain. Perlu diperhatikan agar tidak terjadi kontak antara pengunjung atau dengan para staf bioskop yang bekerja.

Wiku juga meminta agar petugas bioskop memantau penerapan protokol kesehatan tersebut, salah satunya terkait penggunaan masker. Pihaknya meminta agar selama kegiatan menonton, pengunjung tidak makan dan minum serta selalu menggunakan masker.

“Kami menyarankan, masker yang digunakan paling tidak dengan kemampuan filtrasi setara atau lebih baik dari masker bedah.”

Terakhir, untuk pemesanan tiket, Wiku mengatakan pembelian tiket tidak dilakukan secara tatap muka langsung, melainkan secara daring. Wiku mengatakan, ini juga agar data bisa tercatat apabila terjadi hal yang tidak diinginkan dan mempermudah pelacakan. Liputan 6

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com