SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Jajaran Polres Sragen sukses meringkus komplotan pencuri spesialis sepeda motor di persawahan dan lokasi terbuka.
Komplotan yang terdiri dua orang itu beraksi mengincar motor-motor milik petani yang sering ditinggalkan pemiliknya dalam kondisi kunci masih tergantung
Menariknya, hanya dalam kurun setahun terakhir, kawanan ini sukses menggasak 23 motor berbagai jenis dari berbagai wilayah di Sragen.
Dua tersangka yang dibekuk masing-masing Yuono Eko Saputro (34) warga Dukuh Karangasem RT 1/1, Banaran, Sambungmacan, Sragen. Dia adalah otak sindikatnya.
Yuono beraksi dengan satu temannya bernama Rianto (19) asal Dukuh Ngelo RT 7/6, Desa Jenar, Sragen. Sepak terjang kedua pelaku membuat polisi menetapkan mereka sebagai target operasi (TO) Operasi Sikat Jaran Candi 2020.
Keduanya berhasil dibekuk oleh tim di rumahnya belum lama ini. Mereka kemudian digelandang ke Mapolres dalam konferensi pers hari ini, Senin (3/8/2020).
“Pelaku ini khusus mengincar motor-motor yang ditinggalkan pemiliknya dalam keadaan kunci masih tergantung. Mayoritas korbannya adalah petani. Tersangka Y ini beraksi dengan satu temannya. Mereka ini adalah TO kami,” ujar Kapolres Sragen, Raphael Sandy Cahya Priambodo kepada wartawan,
Senin (3/8/2020).
Kepada polisi, pelaku mengaku sudah setahun melakoni pekerjaan haramnya tersebut. Kedua pelaku berburu mangsa dengan cara berkeliling di area persawahan di berbagai wilayah di Sragen.
“Ketika menemukan motor yang kuncinya tergantung, mereka langsung ambil. Ketika kami lakukan pendalaman, pelaku ternyata sudah berkali-kali melakukan pencurian. Total ada 23 motor yang kami amankan dan saat ini di Polres,” terang Raphael.
Kedua tersangka diamankan dan bakal dijerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Wardoyo