JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Gila, Warga Sambungmacan Sragen Jadi Otak Sindikat Pencurian Motor di Persawahan. Hanya Setahun Bisa Gasak 23 Sepeda Motor!

Kapolres Sragen AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo saat memimpin konferensi pers ungkap sindikat curanmor petani di sawah yang digawangi warga Sambungmacan dan menggasak puluhan motor, Senin (3/8/2020). Foto/Wardoyo
   
Kapolres Sragen AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo saat memimpin konferensi pers ungkap sindikat curanmor petani di sawah yang digawangi warga Sambungmacan dan menggasak puluhan motor, Senin (3/8/2020). Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Jajaran Polres Sragen sukses meringkus komplotan pencuri spesialis sepeda motor di persawahan dan lokasi terbuka.
Komplotan yang terdiri dua orang itu beraksi mengincar motor-motor milik petani yang sering ditinggalkan pemiliknya dalam kondisi kunci masih tergantung

Menariknya, hanya dalam kurun setahun terakhir, kawanan ini sukses menggasak 23 motor berbagai jenis dari berbagai wilayah di Sragen.

Dua tersangka yang dibekuk masing-masing Yuono Eko Saputro (34) warga Dukuh Karangasem RT 1/1, Banaran, Sambungmacan, Sragen. Dia adalah otak sindikatnya.

Yuono beraksi dengan satu temannya bernama Rianto (19) asal Dukuh Ngelo RT 7/6, Desa Jenar, Sragen. Sepak terjang kedua pelaku membuat polisi menetapkan mereka sebagai target operasi (TO) Operasi Sikat Jaran Candi 2020.

Baca Juga :  Geger! Warga Karangmalang Sragen Ditemukan di Dasar Sumur, Asbes Penutup Sumur Pecah dan Korban Terperosok

Keduanya berhasil dibekuk oleh tim di rumahnya belum lama ini. Mereka kemudian digelandang ke Mapolres dalam konferensi pers hari ini, Senin (3/8/2020).

“Pelaku ini khusus mengincar motor-motor yang ditinggalkan pemiliknya dalam keadaan kunci masih tergantung. Mayoritas korbannya adalah petani. Tersangka Y ini beraksi dengan satu temannya. Mereka ini adalah TO kami,” ujar Kapolres Sragen, Raphael Sandy Cahya Priambodo kepada wartawan,
Senin (3/8/2020).

Baca Juga :  TMMD Sengkuyung Tahap II Sragen Fokus Bangun Infrastruktur dan SDM di Desa Jekawal

Kepada polisi, pelaku mengaku sudah setahun melakoni pekerjaan haramnya tersebut. Kedua pelaku berburu mangsa dengan cara berkeliling di area persawahan di berbagai wilayah di Sragen.

“Ketika menemukan motor yang kuncinya tergantung, mereka langsung ambil. Ketika kami lakukan pendalaman, pelaku ternyata sudah berkali-kali melakukan pencurian. Total ada 23 motor yang kami amankan dan saat ini di Polres,” terang Raphael.

Kedua tersangka diamankan dan bakal dijerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com