SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Jajaran Sat Reskrim Polresta Surakarta mengamankan 10 tersangka dalam Operasi Sikat Jaran Candi selama 20 hari atau mulai 6 Juli hingga 25 Juli 2020.
Salah satu korban, Danis Ardani warga Joyontakan, Serengan menceritakan kejadian ini sendiri akhir bulan Juni silam. Saat itu motor Yamaha N-Max nomor polisi AD 5683 XU terparkir digarasi rumahnya yang berada di RT 04 RW 05 Kelurahan Joyontakan, Kecamatan Serengan.
Dia mengakui lalai, sebab meninggalkan sepeda motor namun kunci masih menggantung dipoisisinya. Alhasil, motor milik ibunya, Hartini digondol pelaku Ruchi Jati Prasetyo alias Uyeng warga Purwosari, Laweyan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Tahuannya motor hilang sore harinya. Waktu itu semua orang kerja yang di rumah hanya ibu,” ungkapnya dihadapan Kasatreskrim Polresta Surakarta, AKP Purbo Adjar Waskito dan Kapolresta Kombes Pol Andy Rifai, Senin (03/08/20).
Dirinya mewakili sang ibu berterima kasih karena kepolisian berhasil menangkap pelaku curanmor yang menggondol sepeda motor N-Max nya. Kunci motor sendiri diserahkan secara simbolis oleh kapolresta.
“Terima kasih untuk Polisi Surakarta. Iju jadi pembelajaran orang rumah agar lebih waspada lagi,” paparnya.
Sepuluh tersangka itu bakal dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Sementara ancaman hukuman adalah 7 tahun penjara. Prabowo
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com