JOGLOSEMARNEWS.COM Panggung Artis

Jerinx SID Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik IDI, Langsung Ditahan dan Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

I Gede Ari Astina alias Jerinx. Foto: Instagram/jrxsid
   

DENPASAR, JOGLOSEMARNEWS.COM Polda Bali resmi menetapkan I Gede Ari Astina alias Jerinx, penabuh drum band Superman Is Dead (SID), sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Jerinx pun langsung ditahan di rutan Polda Bali, usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

“Sudah kami periksa, dan sudah tersangka, dan sudah kami tahan juga,” kata Direktur Reskrimsus Polda Bali, Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (12/8/2020).

Ditambahkan Kombes Yuliar, penetapan tersangka dan penahanan Jerinx sudah sesuai SOP kepolisian dan berdasarkan dua alat bukti. “Sudah ada dua alat bukti, ada ahli, dan para saksi,” ujarnya.

Dijelaskan Kombes Yuliar, penahanan Jerinx berkaitan dengan kasus dugaan pencemaran nama baik IDI, melalui unggahannya di media sosial Instagram pada tanggal 13 dan 15 Juni 2020.

Dalam postingan bertanggal 15 Juni 2020, Jerinx menyebut adanya konspirasi busuk yang mendramatisir para dokter yang meninggal akibat Covid-19. Menurut Jerinx hal itu hanya bertujuan agar masyarakat takut berlebihan terhadap corona.

Dalam postingannya, Jerinx juga menuduh IDI dan rumah sakit sebagai “kacung” dari Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO. Ia juga mengubah kepanjangan IDI menjadi Ikatan Drakor Indonesia.

Atas unggahan yang dianggap menghina profesi dokter dan nama baik Ikatan Dokter Indonesia, IDI Bali melaporkan Jerinx ke Polda Bali. Laporan itu dilakukan pada 16 Juni 2020.

Terkait laporan ini, Jerink diduga melanggar pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) dan/atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU Republik Indonesia No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dan atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP/263/VI/2020/Bali/SPKT tanggal 16 Juni 2020. Ia terancam hukuman enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Sempat Minta Maaf

Setelah kasusnya sampai ke pihak kepolisian dan dirinya diperiksa, Jerinx sempat menyampaikan permintaan maaf kepada IDI. Ia juga mengatakan bersimpati kepada kawan-kawan yang bertugas menangani pasien Covid-19.

Jerinx menegaskan, dirinya hanya bermaksud menyampaikan kritik kepada IDI, bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan menyuarakan aspirasi banyak masyarakat menengah ke bawah.

“Saya memang benar minta maaf sebagai bentuk empati saya kepada kawan-kawan IDI, karena saya ingin menegaskan sekali lagi, saya tidak punya kebencian, saya tidak punya niat ingin menghancurkan perasaan kawan-kawan di IDI. Jadi ini 100 persen sebuah kritikan,” kata Jerinx di Mapolda Bali, pada 6 Agustus 2020 lalu.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com