Beranda Umum Nasional Joko Tjandra dan Brigjen Prasetijo Utomo Sama-sama Ditahan di Rutan Mabes Polri

Joko Tjandra dan Brigjen Prasetijo Utomo Sama-sama Ditahan di Rutan Mabes Polri

Djoko S Tjandra. Foto: Republika.co.id

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Tjandra dan Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo yang dituduh telah menerbitkan surat jalan bagi Djoko Tjandra, sama-sama ditahan di Rutan Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mengatakan penahanan Djoko di sana, dikarenakan keperluan pemeriksaan lebih lanjut. Meski begitu, ia menjamin bahwa Joko akan dipisahkan dari Prasetijo Utomo.

“Terkait dengan penempatan, tentunya kita akan memisahkan,” kata Listyo dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim, Jakarta Pusat, Jumat (31/7/2020).

Baca Juga :  Hujan Ekstrem Picu Longsor Beruntun di Bandung Barat, Akses Warga Terputus

Listyo menegaskan bahwa penempatan Djoko di Rutan Bareskrim Mabes Polri sifatnya hanya sementara. Setelah pemeriksaan selesai, Djoko akan diserahkan kembali ke Rutan Salemba.

“Untuk ditempatkan yang tentunya akan disesuaikan dengan kebijakan dari Karutan Salemba,” kata Listyo.

Hari ini, Djoko Tjandra diserahkan dari Tim Penyidik Bareskrim Mabes Polri yang menangkapnya, ke Kejaksaan Agung.

Penyerahan Djoko Tjandra ditandai dengan penandatanganan berita acara antara Kabareskim, Jampidsus Ali Mukartono, Kepala Rutan Salemba, Dirjen Pemasyarakatan, dan Djoko sendiri.

www.tempo.co

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.