JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Joko Tjandra dan Brigjen Prasetijo Utomo Sama-sama Ditahan di Rutan Mabes Polri

Djoko S Tjandra. Foto: Republika.co.id
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Tjandra dan Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo yang dituduh telah menerbitkan surat jalan bagi Djoko Tjandra, sama-sama ditahan di Rutan Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mengatakan penahanan Djoko di sana, dikarenakan keperluan pemeriksaan lebih lanjut. Meski begitu, ia menjamin bahwa Joko akan dipisahkan dari Prasetijo Utomo.

Baca Juga :  Curigai Adanya Kecurangan Pemilu sejak Awal, Mantan Danjen Kopassus Ini Minta KPU Diaudit Forensik

“Terkait dengan penempatan, tentunya kita akan memisahkan,” kata Listyo dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim, Jakarta Pusat, Jumat (31/7/2020).

Listyo menegaskan bahwa penempatan Djoko di Rutan Bareskrim Mabes Polri sifatnya hanya sementara. Setelah pemeriksaan selesai, Djoko akan diserahkan kembali ke Rutan Salemba.

Baca Juga :  Jelang Usainya Rekapitulasi KPU, Masing-masing Paslon Capres-Cawapres Siap Bertarung di MK

“Untuk ditempatkan yang tentunya akan disesuaikan dengan kebijakan dari Karutan Salemba,” kata Listyo.

Hari ini, Djoko Tjandra diserahkan dari Tim Penyidik Bareskrim Mabes Polri yang menangkapnya, ke Kejaksaan Agung.

Penyerahan Djoko Tjandra ditandai dengan penandatanganan berita acara antara Kabareskim, Jampidsus Ali Mukartono, Kepala Rutan Salemba, Dirjen Pemasyarakatan, dan Djoko sendiri.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com