JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Kasus Joko Tjandra, Ditetapkan Sebagai Tersangka, Jaksa Pinangki Akhirnya Ditahan

Jaksa Pinangki Sirna Malasari / tempo.co
ย ย ย 
Jaksa Pinangki Sirna Malasari / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) pada akhirnya menetapkanย Jaksa Pinangkiย Sirna Malasari sebagai tersangka dalam kasus Jokoย  S Tjandra.

โ€œBerdasarkan bukti yang cukup tadi malam menetapkan tersangka dengan inisial PSN,โ€ kata Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Hari Setiyono di kantor Kejaksaan Agung, Rabu (12/8/2020).

Setelah ditetapkan tersangka tadi malam penyidik langsung melakukan penangkapan terhadap Pinangki. Penahanan tersebut akan dilakukan selama 20 hari ke depan.

Baca Juga :  Anggap Sebagai Pihak Berperkara, Otto Hasibuan: Megawati Tidak Tepat Sebagai Amicus Curiae

Jaksa Pinangki sebelumnya menjalani serangkaian pemeriksaan lantaran pernah bertemuย Joko Tjandraย di Malaysia. Hasil dari pemeriksaan internal tersebut, Pinangki dinyatakan melanggar disiplin karena ke luar negeri tanpa izin sebanyak sembilan kali sepanjang 2019.

Jaksa Agungย Sanitiar Burhanuddin kemudian mencopotย Jaksa Pinangkiย dari jabatan lamanya, Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.

Baca Juga :  Hingga 3 Hari Jelang Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Amicus Curiae Masih Berdatangan

Kejaksaan Agungย pun telah menggeledahย dua lokasi terkait kasus dugaan tindak pidanaย Jaksa Pinangkiย Sirna Malasari dan Jokoย Tjandra.

“Satu di Jalan Sriwijaya, satu di Tebet, terkait kasus Jaksa P,” ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah kepada Tempo pada 11 Agustus 2020 malam.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com