JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sukoharjo

Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Desa Duwet, Ini 5 Fakta yang Telah Terungkap

Rumah milik korban di Desa Duwet, Baki, Sukoharjo. Foto: Joglosemarnews/ Prabowo
   

SUKOHARJO, JOGLOSEMARNEWS.COM Warga Dukuh Klemben RT 01/RW 05, Desa Duwet, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, pada Jumat (21/8/2020) malam dikejutkan dengan penemuan empat jenazah dari satu keluarga yang tewas dalam kondisi mengenaskan.

Penemuan jenazah korban itu berawal dari kecurigaan warga setelah mencium bau menyengat dari dalam rumah korban. Selain itu warga juga curiga karena rumah korban tertutup rapat selama beberapa hari terakhir.

Dua hari setelah penemuan jenazah korban, Polres Sukoharjo telah berhasil menangkap pelaku pembunuhan dan kini masih terus mendalami kasus ini.

Berikut ini lima fakta yang telah terungkap sejauh ini:

1. Korban 4 Orang dari Satu Keluarga

Korban merupakan suami istri dan dua orang anak dari keluarga Suranto, warga Dukuh Slemben RT01/RW 05, Desa Duwet, Kecamatan Baki, Sukoharjo.

Saat ditemukan jenazah keempat korban dalam kondisi mengenaskan karena telah mulai membusuk dan berlumuran darah. Diduga kejadian pembunuhan terjadi beberapa hari sebelum jasad korban akhirnya ditemukan, Jumat (21/8/2020) malam.

Jenazah keempat korban ditemukan di dalam rumah, setelah warga sekitar mencium bau yang menyengat dari dalam rumah.

2. Pelaku Adalah Sopir Keluarga Korban

Pelaku pembunuhan satu keluarga di Desa Duwet, Kecamatan Baki, Sukoharjo, yang terungkap pada Jumat malam lalu telah ditangkap petugas kepolisian.

Proses penangkapan berlangsung cepat karena hanya berselang sekitar tiga jam setelah penemuan jenazah para korban di dalam rumah.

Penangkapan pelaku dilakukan polisi berbekal hasil identifikasi, olah tempat kejadian perkara, dan keterangan para saksi. Pelaku diketahui adalah sopir korban Suranto.

3. Motif Pelaku karena Terlilit Utang

Motif pembunuhan terhadap empat orang dari satu keluarga di Desa Duwet diketahui lantaran kondisi ekonomi pelaku yang tengah terlilit utang. Namun utang tersebut tidak ada kaitannya dengan keluarga korban.

Lantaran alasan itulah yang akhirnya mendorong pelaku untuk nekat menghabisi nyawa para korban dengan harapan dapat memiliki harta korban.

“Pelaku punya hutang yang cukup banyak dengan orang luar (bukan korban-red). Lalu pelaku ingin menguasai barang milik korban,” kata Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas.

4. Pelaku Bawa Kabur Mobil Korban

Dengan motif ingin memiliki harta korban, pelaku membawa kabur sebuah mobil Toyota Avanza warna putih dengan pelat nomor AD 9125 XT yang diketahui merupakan milik korban.

Mobil tersebut disita polisi dari tangan pelaku lengkap dengan surat-surat kendaraan bermotor. Selain itu polisi juga mengamankan barang bukti berupa pisau dapur dan baju.

5. Pelaku Terancam Hukuman Seumur Hidup

Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas menjelaskan, pelaku pembunuhan satu keluarga di Desa Duwet akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan juncto Pasal 338 dan Pasal 340. Pelaku terancam dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com