
SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Komisi Yudisial (KY) menegaskan pentingnya penguatan kewenangan dan kelembagaan sebagai penyempurna kekuasaan kehakiman yang merdeka, berintegritas dan berkeadilan. Isu tersebut mengemuka dalam Diskusi Publik yang digelar KY di Solo, Rabu (23/9/2026).
Diskusi bertajuk “Penguatan Kewenangan dan Kelembagaan Komisi Yudisial sebagai Penyempurna Kekuasaan Kehakiman yang Merdeka, Berintegritas, dan Berkeadilan” ini digelar untuk menjaring masukan dari berbagai pemangku kepentingan.
Sekretaris Jenderal KY, Mulyadi, mengatakan diskusi ini diharapkan menghasilkan masukan strategis mengenai penguatan kedudukan, kewenangan, dan kelembagaan KY di masa depan.
“Diskusi publik ini diharapkan menghasilkan masukan strategis mengenai penguatan kedudukan, kewenangan, dan kelembagaan KY, termasuk dalam aspek pengawasan perilaku hakim, penegakan kode etik hakim, efektivitas pelaksanaan rekomendasi, penguatan hubungan kelembagaan dengan Mahkamah Agung, serta pengembangan kapasitas organisasi KY,” jelas Mulyadi.
Ketua KY Abdul Chair Ramadhan menegaskan posisi strategis KY dalam sistem kekuasaan kehakiman. Menurutnya, tanpa pengawasan yang optimal oleh KY, independensi peradilan tidak akan pernah tercapai.
“Pengawasan oleh KY merupakan penyempurna guna terwujudnya peradilan yang bersih. Hal ini sesuai dengan kaidah, ma la yatimmu al-wajib illa bihi fahuwa wajibun. Artinya, sesuatu yang suatu kewajiban tidak sempurna kecuali dengan sesuatu itu, maka sesuatu itu hukumnya wajib,” ujar Abdul Chair.
Ia menambahkan, tantangan mewujudkan peradilan berintegritas semakin kompleks seiring meningkatnya ekspektasi masyarakat. Karena itu, KY tidak lagi bisa semata ditempatkan sebagai auxiliary organ atau supporting element bagi Mahkamah Agung sebagai principal organ.
“Keberadaan KY diperlukan guna bekerjanya penerapan hukum dan keadilan. Hal itu tertuju pada kemerdekaan kelembagaan dan kemerdekaan individu hakim. Tanpa adanya pengawasan yang optimal oleh KY, niscaya independensi peradilan tidak akan pernah tercapai,” tegasnya.
Dalam diskusi tersebut, KY juga memaparkan sejumlah usulan revitalisasi. Di antaranya, pelaksanaan fungsi pemantauan atau investigasi secara aktif tanpa menunggu laporan, serta tanpa pemberitahuan kepada pengadilan.
KY juga diusulkan memiliki kewenangan memeriksa putusan pengadilan yang diduga melanggar prinsip disiplin tinggi dan profesionalisme hakim. Bahkan, putusan KY terkait sanksi ringan dan sedang diusulkan tidak lagi bersifat rekomendasi, melainkan final dan mengikat (final and binding). Untuk sanksi berat, pemeriksaan tetap dilakukan bersama.
Diskusi publik di Solo ini menghadirkan narasumber Anggota KY Andi Muhammad Asrun, Ketua Badan Legislasi DPR Bob Hasan, Guru Besar Universitas Muhammadiyah Surakarta Aidul Fitriciada Azhari, Ketua Komisi Hukum dan HAM MUI Suparji Ahmad, serta tokoh agama Habib Ali bin Abubakar Alatas.
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.













