JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah

Kasus Penistaan Agama di Media Sosial, Seorang Pria Ditetapkan sebagai Tersangka dan Ditahan

Ilustrasi ditahan. Foto: pixabay
   

BANDUNG, JOGLOSEMARNEWS.COM Seorang pria bernama Apollinaris Darmawan resmi ditahan Polrestabes Bandung setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama di media sosial.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung, AKBP Galih Indragiri mengatakan kasus Apollinaris itu diusut setelah adanya kelompok masyarakat yang mengatasnamakan umat Muslim yang melaporkan.

“Jadi hari Minggu (9/8/2020) kemarin kita tetapkan sebagai tersangka dan kita tahan di Satreskrim Polrestabes Bandung,” kata Galih di Bandung, Senin (10/8/2020).

Menurut Galih, status Apollinaris sebagai tersangka itu diterapkan setelah polisi mengantongi sejumlah bukti unggahan di media sosial. Ia diduga telah melakukan penistaan yang ditujukan ke umat Muslim.

Baca Juga :  Mobil Pemudik Tiba-tiba Terbakar di Ruas Tol Jombang-Mojokerto, Ini Nasib 5 Penumpangnya

“Ada beberapa yang kita jadikan bukti selain dari media sosial, juga ada video pendek terkait apa yang disampaikan yang bersangkutan terhadap agama Islam,” kata Galih.

Awalnya, Galih menjelaskan, Apollinaris disatroni oleh sekelompok masyarakat terkait unggahannya tersebut. Lalu pihak kepolisian berupaya mengamankan Apollinaris sebelum terjadi tindakan kekerasan oleh masyarakat terhadap tersangka.

Galih juga menyebutkan bahwa Apollinaris pernah dipenjara karena kasus serupa. Sebelumnya, Apollinaris diproses hukum oleh Polres Metro Jakarta Selatan.

Baca Juga :  Usai Laporkan Dugaan Perselingkuhan Suami, Isteri TNI Ini Malah Jadi Tersangka, Begini Penjelasan Polda Bali

“Tiga tahun (dipenjara). Sama, karena ujaran kebencian juga,” kata dia.

Menurut Galih, Apollinaris memang memiliki pandangan dan ideologi yang berbeda terkait agama. Pemikirannya itu, kata Galih, dituangkan ke media sosial milik Apollinaris.

“Pelaku ini sekarang ini yang kita ketahui sudah pernah mengeluarkan buku ya, terkait dengan hal serupa, jadi memang buku yang bersangkutan tidak boleh beredar pada saat itu yang kita ketahui,” kata dia.

Atas perbuatannya, polisi menjerat Apollinaris dengan Pasal 45 huruf A ayat 2 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

www.republika.co.id

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com