JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Kepmentan yang Legalkan Ganja Sebagai Tanaman Obat Dicabut Sementara

Ilustrasi tanaman ganja atau cannabis sativa. Foto: Instagram/ pixabay.com
ย ย ย 

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM -Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020ย yang melegalkanย ganjaย menjadi tanaman obat akhirnya dicabut untuk sementara.

Direktur Sayuran dan Tanaman Obat Tommy Nugraha menerangkan, Kementan akan terlebih dahulu mendiskusikan kebijakan tersebut bersamaย Badanย Narkotikaย Nasionalย (BNN), Kementerian Kesehatan, dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).

“Kepmentan 104/2020 tersebut sementara akan dicabut untuk dikaji kembali dan segera dilakukan revisi berkoordinasi dengan stakeholder terkait (BNN, Kemenkes, LIPI),” kata Tommy dalam keterangannya, Sabtu (29/8/2020).

Tommy menjelaskan bahwaย ganjaย adalah jenis tanaman psikotropika dan selama ini telah masuk dalam kelompok tanaman obat sejak 2006 dengan Kepmentan 511/2006.

Baca Juga :  MK Kembali Terima Dokumen Amicus Curiae, Kali Ini Datang dari Asosiasi Pengacara Indonesia di AS

“Pada tahun 2006, pembinaan yang dilakukan adalah mengalihkan petaniย ganjaย untuk bertanam jenis tanaman produktif lainnya, dan memusnahkan tanamanย ganjaย yang ada saat itu,” jelasnya.

Kata Tommy, pengaturanย ganjaย sebagai kelompok komoditas tanaman obat, hanya bagi tanamanย ganjaย yang ditanam untuk kepentingan pelayanan medis dan/atau ilmu pengetahuan, serta secara legal oleh UU Narkotika.

“Saat ini belum dijumpai satu pun petaniย ganjaย yang menjadi petani legal, dan menjadi binaan Kementan,” kata dia.

Pada prinsipnya, Kementan memberikan izin usaha budidaya pada tanaman sebagaimana dimaksud pada Kepmentan 104/2020, namun dengan tetap memperhatikan ketentuan dalam Peraturan Perundang-Undangan.

Tommy menggarisbawahi, penyalahgunaan tanaman menjadi bagian tersendiri dan tentunya ada pengaturannya tersendiri.

Baca Juga :  Denny Indrayana Tak Yakin Hakim MK Mau Berkorban dan Jadi Pahlawan demi Selamatkan Demokrasi, Seperti Ini Prediksinya

Sebagaimana termaktub di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2020 tentang Hortikultura, disebutkan di Pasal 67 ayat (1) Budidaya jenis tanaman hortikultura yang merugikan kesehatan masyarakat dapat dilakukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau ilmu pengetahuan, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.

“Komitmen Mentanย SYL (Syahrulย Yasinย Limpo)ย dalam hal ini diantaranya memastikan pegawai Kementan bebas narkoba, serta secara aktif melakukan edukasi bersama BNN terkait pengalihan ke pertanian tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan, pada daerah-daerah yang selama iniย  menjadi wilayah penanamanย ganjaย secara ilegal,” katanya.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com