JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Kesedaran Masyarakat Terhadap Pencegahan Covid-19 Mulai Menurun, Perbup Protokol Kesehatan di Kudus Dikebut

Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kudus HM Hartopo saat berpidato sebelum pelaksanaan Salat Idul Adha di Masjid Agung Kudus, Jumat (31/7/2020) lalu. Istimewa
   

KUDUS, JOGLOSEMARNEWS.COM — Peraturan Bupati (Perbup) tentang Protokol Kesehatan di Kabupaten Kudus segera diterbitkan. Hal itu disampaikan oleh Pelaksana tugas (Plt) H.M. Hartopo. Ditegaskannya, hal tersebut menindaklanjuti menurunnya tingkat kesadaran masyarakat untuk melakukan upaya pencegahan penyebaran covid-19.

“Rancangan Perbup Protokol Kesehatan telah diselesaikan dan sudah dikirim ke Pemerintah Provinsi untuk mendapat persetujuan dari Bapak Gubernur Jawa Tengah,” terang Hartopo, Selasa (18/8/2020).

Hartopo juga menjelaskan, keberadaan Perbup Protokol Kesehatan, saat ini dibutuhkan. Guna menggenjot kembali semangat masyarakat dalam menjalankan upaya pencegahan penularan covid-19.

Terlebih lagi, dengan adanya sanksi, atas pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan masyarakat. Berupa sanksi sosial seperti menyapu, membersihkan sampah, shit up dan push up. Di sisi lain, juga akan disertai sanksi admisitrasi berupa penahanan identitas.

Baca Juga :  Mohammad Saleh : Kosgoro 1957 Jawa Tengah Solid Dukung Airlangga Hartarto Pimpin Golkar Kembali

“Saya berharap kesadaran masyarakat untuk menjalankan protokol kesehatan bisa meningkat. Adanya hukuman akan membuat mereka jera,” imbuh dia.

Regulasi Penertiban PKL
Di tengah masa adaptasi baru saat ini, jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kudus juga tengah fokus dalam melaksanakan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di depan Taman Krida dan Gelanggang Olahraga (GOR) Wergu Wetan.

Namun, dalam pelaksanaannya hingga saat ini belum bisa berjalan maksimal. Belum maksimalnya penertiban disebabkan belum adanya regulasi mengatur zonasi PKL di Kudus.

Menurut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kudus, Djati Sholechah, landasan penertiban para PKL di depan Taman Krida dan sekitaran GOR Wergu Wetan didasarkan pada kesepakatan yang dibuat antara Dinas Perdagangan, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Perhubungan dan Satpol PP Kudus. Pihaknya juga masih menunggu regulasi untuk dijadikan penertiban.

Baca Juga :  Mohammad Saleh : Kosgoro 1957 Jawa Tengah Solid Dukung Airlangga Hartarto Pimpin Golkar Kembali

Hingga kini, menurut Djati, Pemerintah Kabupaten Kudus belum memiliki Peraturan Daerah mengatur secara spesifik mengenai zona diperbolehkan untuk aktivitas PKL maupun zona larangan PKL.Sehingga dasar hukum yang mengatur hal tersebut disebut masih lemah

“Untuk penetapan zona dalam kategori penyebaran covid-19 hingga kini belum ada regulasinya. Untuk sementara landasan kita sifatnya kesepakatan. Jadi sementara ini, penertiban kami dasarkan pada kesepakatan dulu,” sambung dia. Satria Utama

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com