JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Masyarakat Mulai Masa Bodoh, Pemkab Sragen Bakal Siapkan Denda Rp 50.000 Bagi Yang Tertangkap Tak Pakai Masker!

Tim gabungan Polsek-Koramil Sukodono saat menghentikan seorang bocah bermotor tanpa masker dalam razia Kamis (23/7/2020). Foto/Wardoyo
   
Tim gabungan Polsek-Koramil Sukodono saat menghentikan seorang bocah bermotor tanpa masker dalam razia Kamis (23/7/2020). Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Ledakan 29 kasus baru positif covid-19 dua hari lalu dan masih abainya masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan, membuat Pemkab Sragen mulai berubah pikiran.

Sanksi persuasif dan pemaafan yang diberikan selama ini, dimungkinkan akan dirubah dengan sanksi lebih tegas.

Pemkab bahkan berencana memberlakukan denda uang sebesar Rp 50.000 kepada masyarakat yang tidak mengenakan masker.

Hal tersebut menjadi pembahasan di tataran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sragen saat menggelar rapat yang dipimpin oleh Ketua Gugus Tugas sekaligus Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati, Selasa (18/8/2020).

Bupati Yuni menyampaikan tim sudah melalukan evaluasi peraturan bupati (Perbup) terkait penerapan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran covid-19.

Salah satu poinnya, terkait sanksi sosial bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker akan ditambah denda berupa uang.

Baca Juga :  Bioskop legendaris Garuda Theatre Sragen: Kenangan Manis Masa Lalu

“Kita akan tambahkan disitu (Perbup) lewat Perkada barangkali dengan denda Rp 50 ribu bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker,” papar Yuni kepada wartawan, Selasa (18/8/2020).

Bupati menyampaikan denda tersebut sejak dulu memang sudah diperbolehkan namun pihaknya masih mempelajari beberapa aspek.

Evaluasi dari Satpol-PP saat rapat sudah menggelar razia masker di 13 kecamatan. Di mana razia dilakukan selama 1,5 jam, banyak masyarakat sudah sangat abai dan masa bodoh untuk memakai masker.

Menurut bupati keabaian masyarakat itulah yang memang butuh penekanan. Sehingga tidak hanya sanksi sosial semata, ia memandang sudah saatnya ada sanksi tambahan berupa denda uang yakni Rp 50.000.

Baca Juga :  Dagang Ciu di Bulan Ramadhan, Warga Sambungmacan, Sragen Dirazia Polisi, 3 Botol Miras Disita

Kendati telah ditentukan nominalnya, Yuni menyampaikan angka itu belum menjadi keputusan. Dirinya meminta tim kecil dari Kabag hukum, asisten 1 untuk membicarakan lebih detail terkait regulasinya.

Besaran denda tersebut dikatakan Yuni menyesuaikan daerah lain yang juga Rp 50.000. Namun masih membutuhkan kejelasan hukum.

“Masih kurang cantolannya. Karena menghimpun dana masyarakat terkait kegunaan nantinya juga teknis di lapangan harus dibicarakan terlebih dahulu. Entah berlaku saat razia atau ketika masyarakat di pinggir jalan tidak menggunakan masker langsung kita denda? Kan tidak fair hal kecil di lapangan secara teknis masih kita pikirkan,” terangnya.

Jika sudah ditentukan regulasinya, Yuni menyampaikan nantinya tetap harus dilakukan sosialisasi secara masif terlebih dahulu sebelum denda diberlakukan. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com