JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah

Minta Rp 1,5 Juta Tak Dikasih, Oknum Wartawan Abal-Abal Langsung Diringkus Polisi. Modusnya Menakut-Nakuti Perizinan Pengelola Obyek Wisata, Kalau Tak Beri Uang Akan Ditutup

Foto/Humas Polda
   
Foto/Humas Polda

WONOSOBO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Jajaran Sat Reskrim Polres Wonosobo dan Polsek Kejajar berhasil menangkap seorang pelaku pemerasan dan pengancaman kepada pengelola wisata batu Angkruk Dieng.

Seorang pria yang berinisial EYD (50) warga Kabupaten Banyumas ditangkap lantaran mengaku wartawan. Pelaku mengancam dan memeras pengelola wisata bukit angkruk dieng dengan modus akan menutup wisata jika tak menuruti membayar uang Rp 1,5 juta.

“Kasus ini terjadi dua minggu lalu, korban melaporkan ke polsek Kejajar ada seorang yang mengaku jurnalis dari mempertanyakan masalah perizinan lalu meminta uang kepada korban,” ungkap Kapolres Wonosobo Akbp Fannky Ani Sugiharto saat pres rilis kemarin.

Pelaku sudah ditangkap dan diproses sampai ke kejaksaan. Pelaku dibekuk kaena ada ancaman dari pelaku jika tidak diberi uang maka tempat wisata yang sedang dikelola akan ditutup.

Sehingga kemudian korban takut dan melapor ke pihak Kepolisian Sektor Kejajar.

Baca Juga :  Terood Putus, Bus Eka Pun Gasak Pohon Hingga Tumbang di Nganjuk

Kasat Reskrim Polres Wonosobo, AKP Mochamad Zazid mengemukakan kronologis peristiwa pemerasan dengan ancaman itu terjadi pada sabtu 14 Agustus 2020 kurang lebih pukul 15.00 WIB.

Tersangka bersama dengan dua orang temannya datang ke wisata batu angkruk untuk meminta sumbangan.

Setelah sampai di lokasi tersangka bertemu dengan pelapor dan istrinya, lalu mengajukan proposal sumbangan, kemudian tersangka menanyakan perizinan tempat wisata tersebut.

Kemudian tersangka mengatakan bahwa dirinya akan menutup mata dengan adanya perizinan yang belum keluar.

Pelapor memberikan uang sebesar Rp 300 ribu kepada tersangka, tetapi tersangka tidak mau menerimanya dan meminta uang sebesar Rp 1,5 juta.

Kemudian terjadi tawar menawar tapi akhirnya tidak ada persetujuan, kemudian tersangka menuju ke mobil untuk meninggalkan tempat.

Pelapor menghampiri tersangka untuk meminta kejelasan dan toleransi karena takut tempat usahanya akan mendapat masalah. Pelapor menjelaskan dirinya sanggup memberi uang sebesar Rp 1 juta.

Baca Juga :  Duh, Tragis! Mayat Seorang Wanita Dicor di Dalam Rumah di Sulsel

Namun tersangka tetap pergi sambil mengancam, akan datang lagi sambil bawa orang Dinas untuk menutup lokasi tersebut.

Empat hari berselang tersangka kembali mendatangi tempat wisata batu angkruk dan bertemu dengan pelapor menanyakan kembali perizinan tempat wisata miliknya.

Melihat itu istri pelapor merasa takut mengetahui tersangka datang lagi ke tempat wisatanya kemudian menghubungi Polsek Kejajar dan Koramil Kejajar.

“Setelah menerima laporan dari istri korban Polsek kejajar dan Sat Reskrim Polres Wonosobo bergerak mengamankan tersangka dan dilakukan pemeriksaan para saksi. Tersangka melakukan ancaman kekerasan secara psikis sehingga merasa takut,” katanya

Atas perbuatan tersebut tersangka terancam hukuman penjara 8 tahun karenba diduga telah melanggar pasal 368 ayat (1) KUHP atau pasal 369 ayat( 1) KUHP atau pasal 335 ayat (1) ke -1 KUHP. Edward

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com