JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Panitera Meninggal Terpapar Covid-19, Sidang Tuntutan 3 Terdakwa Korupsi RSUD Sragen Rp 2,017 Miliar Terpaksa Ditunda. Jaksa Berharap Sidang Bisa Digelar Via Daring

Ilustrasi pengembalian kerugian negara perkara korupsi kasus RSUD Sragen di Kejaksaan Negeri Sragen. Foto/Wardoyo
   
Ilustrasi pengembalian kerugian negara perkara korupsi kasus RSUD Sragen di Kejaksaan Negeri Sragen. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek ruang sentra OK RSUD Sragen tahun 2016 terpaksa ditunda. Sidang yang sedianya digelar untuk pembacaan tuntutan, hingga kini belum bisa digelar.

Adanya seorang panitera Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Semarang yang meninggal dunia terpapar covid-19 belum lama ini, membuat agenda persidangan sementara ditunda.

Hal itu disampaikan Kajari Sragen Sinyo Redy Benny Ratag melalui Kasi Pidsus, Agung Riyadi, Minggu (2/8/2020). Kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , ia mengatakan sidang kasus dugaan korupsi RSUD Sragen sudah berjalan beberapa saat.

Kali terakhir sidang digelar dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Sebelumnya, selama pandemi ini, sidang memang digelar di PN Tipikor Semarang dengan tetap menerapkan protokol covid-19.

Baca Juga :  Tanpa Restu Bapak, Untung Wina Sukowati Calon Bupati Sragen 2024 Nekat Maju Lewat Partai Demokrat: Ini Tekat Saya Sendiri

Akan tetapi sejak insiden meninggalnya panitera sidang akibat positif covid-19, agenda sidang kemudian ditiadakan dan ditunda.

“Sebenarnya sudah pemeriksaan saksi-saksi dan tinggal pembacaan tuntutan. Tapi karena kemarin ada panitera yang meninggal positif covid-19 sehingga sidang lanjutan terpaksa ditunda,” papar Agung.

Ia menjelaskan untuk lanjutan persidangan, hingga kini masih menunggu pemberitahuan lebih lanjut dari PN Tipikor Semarang. Pihaknya juga akan berkoordinasi untuk mempertimbangkan agar sidang lanjutan jika memungkinkan bisa digelar via daring.

“Kalau harapan kami, jika memungkinkan sidang digelar daring mengingat situasi pandemi masih seperti ini. Makanya kami akan koordinasi lagi dengan pihak PN,” terangnya.

Baca Juga :  Geger, Petani di Desa Baleharjo Sragen Tewas Kesetrum Listrik di Area Persawahan Dengan Kondisi Mengenaskan

Seperti diketahui, kasus korupsi ini menyeret tiga tersangka. Mereka masing-masing eks Dirut berinisial DS, pejabat pembuat komitmen berinisial NY dan pihak ketiga atau rekanan penyedia barang asal Solo, Rahadian Wahyu.

Ketiganya saat ini ditahan di Lapas Kelas II A Sragen. Dari ketiga terdakwa, RW sudah menyerahkan barang bukti uang hasil korupsi sebesar Rp 2,016 miliar sesaat usai ditahan.

Mereka bakal dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tind juncto pasal 55 KUHP UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com