JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Mulai Kamis Pekan Ini, Pemkot Bandung Berlakukan Sanksi Denda hingga Rp500.000 Jika Kedapatan Tak Pakai Masker

Ilustrasi masker kain. Foto: pixabay.com
   

BANDUNG, JOGLOSEMARNEWS.COM Pemerintah Kota Bandung akan mulai bertindak tegas kepada warga yang tidak memakai masker di tempat umum.

Mulai pekan ini, tepatnya Kamis, 6 Agustus 2020, Pemkot Bandung akan memberlakukan sanksi denda kepada warga yang kedapatan tidak mengenakan masker.

Kebijakan tersebut didasarkan pada Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 43 Tahun 2020, tentang perubahan atas Perwal nomor 37 tahun 2020 tentang pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

“Sosialisasi sampai dengan tanggal 5 Agustus, setelah itu baru diberlakukan (kebijakan sanksi denda),” ujar Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi kepada Republika.co.id, Minggu (2/8/2020).

Baca Juga :  Catat! Mendagri, DPR dan DPD Sudah Kompak Bilang Gubernur DKJ Dipilih Langsung oleh Rakyat

Dijelaskan Rasdian, sanksi denda akan masuk ke dalam jenis denda administrasi yang dikategorikan berat. Sebelum diberikan sanksi denda, pelanggar akan tetap terlebih dahulu mendapat sanksi ringan yaitu teguran dan sedang yaitu sanksi sosial. Baru kemudian akan ada sanksi berat berupa denda.

“Denda administrasi itu masuk kategori berat artinya diawali dari sanksi ringan yaitu teguran, sedang berupa sanksi sosial dan baru ke sanksi berat yaitu sanksi administratif,” katanya.

Dalam Perwali tersebut semua orang yang melakukan perjalanan di daerah kota wajib memakai masker, jaga jarak, dan menggunakan sabun secara berkala.

Pada pasal 41 disebutkan, jenis sanksi administrasi terhadap pelanggaran AKB terdiri dari teguran lisan, tertulis, kerja sosial, diumumkan secara terbuka, jaminan kartu identitas, dan denda administratif.

Baca Juga :  Emoh Dianggap Menaikkan Tarif BBM, Pemerintah Dorong Pembatasan Pembelian BBM Bersubsidi

Penerapan sanksi administratif berat dilakukan apabila pelanggar melakukan tiga kali pelanggaran. Setiap mereka yang melanggar sampai tiga kali berturut-turut akan dikenakan sanksi denda paling besar Rp100.000. Sedangkan untuk pengelola, penanggung jawab dan pemilik didenda Rp150.000 hingga Rp500.000. Denda adminstrasi wajib disetorkan ke kas daerah.

Sebelumnya, Pemkot Bandung hanya akan memberikan sanksi sosial kepada masyarakat yang tidak memakai masker atau menerapkan protokol kesehatan. Kemudian aturan tersebut ditambah dengan sanksi denda mengikuti kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

www.republika.co.id

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com