Beranda Daerah Semarang Pelanggar Protokol Kesehatan di Kudus Bakal Diganjar dengan Sanksi Tegas

Pelanggar Protokol Kesehatan di Kudus Bakal Diganjar dengan Sanksi Tegas

Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kudus HM Hartopo. Istimewa

KUDUS, JOGLOSEMARNEWS.COM — Kesadaran masyarakat Kabupaten Kudus dalam mematuhi protokol kesehatan relatif mengalami penurunan. Salah satu imbasnya, tren covid-19 di Kabupaten Kudus masih terus meningkat. Minimnya kesadaran masyarakat tentang penerapan protokol kesehatan dalam tatanan kehidupan baru menjadi perhatian khusus dari Pemerintah Kabupaten Kudus.

“Masyarakat saat ini justru menganggap new normal itu kembali pada kehidupan normal, padahal sebetulnya itu belum normal, justru kita dipaksa untuk beradaptasi dan menjalankan tatanan kehidupan baru dengan protokol kesehatan demi pencegahan penularan virus Corona,” jelas Sekretaris Daerah Kabupaten Kudus Samani pada rapat koordinasi percepatan penanganan Covid-19 di Kabupaten Kudus di Peringgitan Pendapa Kabupaten Kudus, Selasa (18/8/2020).

Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kudus HM Hartopo, membenarkan beberapa waktu lalu tren Covid-19 terus meningkat, sehingga menjadikan Kabupaten Kudus sebagai zona merah persebaran Covid-19, namun saat ini agak mulai menurun menjadi zona oranye. Meski demikian, masyarakat diimbau untuk tidak lengah.

“Beberapa waktu lalu tren Covid sempat meningkat dan Kudus menyandang status zona merah. New normal jangan dianggap sebagai kondisi yang telah normal, namun adaptasi untuk menjalankan tatanan pola hidup baru demi menurunkan tren Covid-19. Mengingat kita saat ini telah ada di zona oranye, namun kita jangan sampai lengah untuk terus berjuang menjadi wilayah zona hijau kembali,” ujarnya.

Baca Juga :  Setujui APBD 2026, DPRD Jateng Fokus Pertahankan Lumbung Pangan Nasional

Hartopo berpesan, untuk tetap menjalankan pos terpadu yang telah terbentuk. Ke depannya, pihaknya juga akan segera mengesahkan peraturan bupati (perbup) mengenai sanksi administratif dan sanksi sosial untuk memberikan hukuman kepada masyarakat yang tidak taat protokol kesehatan.

“Setelah perbup ini disahkan, saya harap segera dijalankan untuk diterapkan kepada masyarakat yang tidak menaati protokol kesehatan. Akan ada sanksi yang diberikan bagi pelanggar, yaitu berupa sanksi administratif dan sanksi sosial,” terangnya.

Kepada jajaran unsur Forkopimcam, lanjutnya, agar kembali gencar memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat sampai ke tingkat desa. Untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat, pihaknya menginstruksikan agar bersinergi dengan Satpol PP sering dilakukan razia protokol kesehatan.

“Jangan segan untuk memberikan sanksi baik berupa sanksi sosial seperti hukuman menyapu jalanan dan lainya, juga sanksi administratif berupa penahanan identitas diri yang dapat diambil dengan membuat surat pernyataan,” tegasnya.

Baca Juga :  Istri Jenderal Bintang Tiga Diperiksa Hakim Tipikor, Aliran Dana Fantastis Terbongkar di Sidang Korupsi BUMD Cilacap

Terakhir, Hartopo mengingatkan agar rapat koordinasi ini dapat ditindak lanjuti sesuai instruksi. Dia berharap rapat koordinasi ini bukan sekedar seremonial atau formalitas saja melainkan harus ada target yang dicapai.

“Semoga target yang kita harapkan dapat terealisasi yaitu menjadikan Kudus kembali zona hijau dalam penanganan Covid-19,” pungkasnya. Satria Utama

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.